Forkopimcam Jatibarang Turun Tangan Benahi Aturan Retribusi di Pasar Sandang Jatibarang
PEMBENAHAN: Forkopimcam Jatibarang bersama Pemdes Jatibarang dan perwakilan pedagang Pasar Sandang Jatibarang, melakukan pembenahan retribusi di Pasar Sandang, Minggu (18/5/2025).-Anang Syahroni. -radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID — Forkopimcam Jatibarang memediasi proses pembenahan aturan retribusi, antara pedagang dan pengelola Pasar Sandang Jatibarang, guna menciptakan ketertiban serta kejelasan dalam mekanisme penarikan retribusi, Minggu, 18 Mei 2025.
Dalam pertemuan yang digelar di aula Desa Jatibarang itu, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jatibarang menghadirkan Kuwu Jatibarang, perwakilan pedagang, pengelola pasar, serta pihak terkait lainnya.
Diskusi berjalan terbuka dan kondusif, dengan masing-masing pihak menyampaikan masukan serta klarifikasi.
Camat Jatibarang, Rory Firmansyah menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pasar.
Hal itu karena Pasar Sandang Jatibarang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat di Jatibarang, umumnya di Kabupaten Indramayu.
"Kita harap dapat menghapus praktik pungutan liar (pungli) dan menciptakan sistem retribusi yang lebih jelas, adil, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Rory juga membacakan kesepakatan secara langsung terkait aturan resmi pengelolaan pasar dan penarikan retribusi.
Pihak Karang Taruna Desa jatibarang selaku pengelola Pasar Sandang menyatakan kesediaannya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:PKS Dorong Bupati Indramayu Percepat Proses Pengisian Jabatan Eselon II
Komitmen itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, untuk menjaga ketertiban serta kepercayaan publik.
"Jika masih ada pihak yang melakukan pungutan tanpa dasar dan bukan bagian dari struktur resmi pengelola, maka itu adalah bentuk premanisme. Kami bersama aparat penegak hukum tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas,” tegas Rory.
Sebelumnya, retribusi atau pungutan yang terjadi di Pasar Sandang Jatibarang menjadi polemik di masyarakat, khususnya di kalangan pedagang pasar sendiri.
Pasalnya, setiap hari pasaran, mereka harus membayar pungutan ke sejumlah oknum yang mengaku sebagai pengelolaan pasar, hingga melibatkan nama ormas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

