Bawaslu Temukan 216 Orang Meninggal Masih Tercantum Dalam DPS

Bawaslu Temukan 216 Orang Meninggal Masih Tercantum Dalam DPS

Bawaslu Indramayu menggelar press release terkait sejumlah temuan, Selasa 18 April 2023-utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menemukan adanya 216 orang yang sudah meninggal dunia, namun masih tercantum dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu. 

Koordiantor Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Supriyadi mengatakan, berdasarkan pengumuman DPS yang dikeluarkan KPU Indramayu, ternyata masih ditemukan adanya data yang tidak memenuhi syarat.

Diantaranya ada 216 orang yang sudah meninggal dunia, a namanya masih tercantum dalam DPS. Selain itu juga masih ditemukan adanya salah penempatan, dimana warga yang berada dalam satu KK (kartu keluarga) namun ternyata beda TPS (tempat pemungutan suara).

“Terhadap adanya kesalahan tersebut tentunya kami langsung kirim saran dan perbaikan ke KPU, untuk segera mencoret DPS yang tidak memenuhi syarat tersebut,” kata Supriyadi, saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Gakumdu, Selasa 18 April 2023.    

BACA JUGA:BSI Berangkatkan 619 Peserta Mudik Bareng BUMN, Ada Bus Khusus Disabilitas

BACA JUGA:Operasi Ketupat Lodaya 2023 Dimulai, Ini Pesan Kapolres dan Bupati

Supriyadi menambahkan, sebelumnya Bawaslu juga mencermati hasil coklit atau pemutahiran data pemilih yang disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimana masih banyak saran dan perbaikan. Bahkan terpaksa dilakukan pleno ulang di lima kecamatan.

Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi mengatakan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, agar pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 berjalan aman dan lancar.

Terkait adanya 216 pemilih yang sudah meninggal dunia  namun masih tercantum dalam DPS, Nurhadi mengatakan kalau hal tersebut terjadi kemungkinan karena persoalan administrasi seperti belum adanya surat keterangan kematian. Ia berharap nantinya bisa dicoret, setelah masalah administrasi selesai.

Sedangkan terkait adanya 20 pemilih yang mengalami salah penempatan, tuturnya, harus segera diperbaiki. Karena orang yang berada dalam satu kartu keluarga maka  harus berada dalam satu TPS.

“Sesuai aturan, orang dalam satu keluarga memang harus memilih di TPS yang sama,” tegasnya.(oet)

BACA JUGA:Operasi Ketupat Lodaya 2023 Dimulai, Ini Pesan Kapolres dan Bupati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: