Anggota DPRD Indramayu Asal Nasdem Ini Akhirnya Tempuh Jalur Hukum. Kaget, Mau di-PAW Tanpa Sebab yang Jelas
Anggota DPRD Indramayu dari Nasdem, H Ruyanto (kanan) didampingi kuasa hukum Samsul Bahri Siregar SH MH-utoyo prie achdi-
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Anggota DPRD Indramayu dari Partai Nasdem, H Ruyanto, mengaku kaget ketika mendengar kabar kalau dirinya akan di-PAW (dilakukan penggantian antar waktu), oleh DPP Partai Nasdem.
Politisi senior ini pun bingung. Pasalnya, selama ini ia mengaku sudah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat dengan baik. Tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar aturan. Tapi tiba-tiba akan dilakukan penggantian terhadap dirinya.
Ruyanto mengungkapkan, sebagai kader partai yang baik selama ini selalu patuh terhadap aturan yang ada. Bahkan ia juga mengaku memiliki hubungan baik dengan Ketua DPD Partau Nasdem saat ini, Husein Ibrahim.
Ia pun mengaku bingung, ketika tiba-tiba ada surat tentang pengajuan PAW terhadap diriinya, yang disampaikan kepada Ketua DPRD Indramayu.
BACA JUGA:Petani Indramayu Terancam tak Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi
Padahal menurutnya, kalau memang mau dilakukan PAW tentunya ada mekanismenya. Ada klarifikasi terlebih dahulu terhadap dirinya. Ada sebab yang jelas kenapa dilakukan PAW, dan ada tahapannya.
“Kalau memang mau dilakukan PAW terhadap saya, mestinya ada sebab yang jelas. Saya sama sekali tidak pernah dipanggil atau diklarifikasi terlebih dahulu, baik oleh DPD Partai Nasdem Indramayu, DPW Jabar maupun DPP Partai Nasdem. Ini kan aneh,” ungkap legislator yang dikenal cukup kritis ini, saat menggelar konferensi pers, Selasa, 27 Desember 2022, di DPRD Indramayu.
Ruyanto mengaku sudah mengajukan keberatan terkait apa yang dia alami. Dia sudah mendatangi DPW Nasdem Jawa Barat, mendatangi DPP Nasdem, bahkan mengajukan keberatan melalui Mahkamah Partai di Jakarta. Tapi ternyata tak kunjung ada jawaban.
Yang ada justru keputusan dari DPP Partai Nasdem terkait pemberhentian keanggotaan dirinya. Ruyanto mengaku sangat terdzolimi. Dia akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
“Saya bukan merasa paling benar, karena kebenaran hanya milik Allah. Saya melakukan gugatan ke pengadilan negeri Indramayu biar semuanya terang benderang,” tandas Ruyanto dengan geram.
Kuasa hukum Ruyanto, Samsul Bahri Siregar SH MH, membenarkan bahwa Ruyanto memang telah mengajukan gugatan melalui PN Indramayu, Senin, 26 Desember 2022.
Dikatakan, gugatan pelanggaran hukum dilakukan terhadap empat tergugat. Yakni tergugat I DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu, Tergugat II DPW Partai Nasdem Jawa Barat, Tergugat III DPP Partai Nasdem, dan tergugat IV Mahkamah Partai Nasdem.
“Kami berkesimpulan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pak Ruyanto. Karena secara materiil dan immateriil kami juga menggungat keempat tergugat harus membayar kepada pak Ruyanto sebesar Rp1.210.000.000 (satu miliar dua ratus sepuluh juta rupiah) dalam pengadilan. Besar harapan kami pengadilan bisa segera menindaklanjuti gugatan ini,” tegas Samsul.
Dikatakan Samsul, dasar pertimbangan pak Ruyanto untuk melakukan gugatan ini sederhana sekali. Pak Ruyanto secara konstitusi disamping didaftarkan oleh partai juga dipilih oleh konstituennya. Jadi dia juga masih melakukan kewajibannya terhadap partai seperti membayar iuran, dan tanggung jawab terhadap para konstituen.
Samsul mengungkapkan, isi gugatan yang pertama adalah terkait Surat Peringatan dari DPD Partai Nasdem Indramayu tertanggal 4 Februari 2022, yang menuduh Ruyanto telah melakukan tindakan indisipliner. Sementara Ruyanto sendiri bingung atas tuduhan ini, karena tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya.
Lucunya lagi, lanjut Samsul, surat peringatan tersebut tidak disampaikan langsung kepada Ruyanto, namun disampaikan melalui Ketua DPRD Indramayu. Jadi Ruyanto merasa sangat terdzolimi.
“Dalam hal ini DPD Partai Nasdem Indramayu telah mengesampingkan hak konstitusional pak Ruyanto, yaitu hak membela diri. Ini sangat substantif dan diatur dalam UU MD3 dan AD/AT Partai. Seharusnya pak Ruyanto diklarifikasi dulu, apa yang menjadi sebab, sebelum dikeluarkan surat peringatan,” tegas Samsul.
Disamping itu, kata Samsul, di Partai Nasdem juga tidak dikenal istilah Surat Peringatan. Yang ada adalah sangsi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian.
Kemudian gugatan kedua dilakukan terhadap DPW Partai Nasdem Jawa Barat. Samsul menilai, DPW Partai Nasdem Jawa Barat telah berkonspirasi dengan membuat usulan PAW terhadap kliennya.
Menurutnya, DPW Partai Nasdem membuat usulan PAW pak Ruyanto terlalu cepat yaitu tanggal 14 Februari 2022, sementara surat peringatan baru dikeluarkan tanggal 4 Februari 2022 atau hanya berselang 10 hari.
“Mestinya ada kesempatan bagi pak Ruyanto untuk membela diri. Tapi DPW Nasdem Jawa Barat tidak memanggil atau melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap pak Ruyanto,” ungkap Dekan Fakultas Hukum Unwir ini.
Samsul juga mengaku heran karena dua hari kemudian pengurus DPP Nasdem mengadakan rapat, dan memutuskan bahwa Ruyanto dianggap indisipliner. Namun Ruyanto baru mengetahui hal ini satu bulan kemudian, setelah mendapat surat dari ketua DPRD Indramayu.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Ruyanto langsung mengajukan gugatan sengketa internal ke Mahkamah Partai, dan berkasnya diterima. Selanjutnya Ruyanto diam dan menunggu respon dari Mahkamah Partai hingga dua bulan lamanya.
“Ketika masih menunggu keputusan Mahkamah Partai, tiba-tiba muncul surat keputusan DPP Partai Nasdem yang baru terkait pemberhentian keanggotaan. Dari sinilah akhirnya diputuskan untuk melakukan gugatan hukum,” tegas Samsul.
Selain melayangkan gugatan hukum, kata Samsul, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada DPRD Indramayu. Isinya, agar menunda pelaksanaan usulan PAW terhadap Ruyanto, karena masih dalam proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: