Satreskrim Polresta Bekuk Enam Pelaku Pencurian Kendaraan
EKSPOSE: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman bersama Kasat Reskrim Polresta Komol Anton menunjukan barang bukti yang digunakan oleh pelaku kejahatan dalam kasus pencurian kendaraan roda empat lintas provinsi, akhir pekan kemarin.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com
Diantara barang bukti yang diamankan adalah transportasi yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. Mobil tersebut juga merupakan mobil hasil curian.
“Salah satu tersangkanya, yaitu R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali dan baru keluar dari penjara bulan Mei kemarin. Sedangkan otak tindak kriminal tersebut adalah H,” ujarnya.
Kini para tersangka mendekam di balik jeruji besi Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:Pecinta WR 155 R Nikmati Beragam Aktivitas dan Pengalaman Berkendara Motor Adventure Yamaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: