Forkopimcam Haurgeulis Larang Pesta Hajatan Disertai Hiburan

INDRAMAYU-Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Haurgeulis tegas melarang diadakannya pesta hajatan disertai hiburan. Termasuk kegiatan arak-arakan yang berpotensi terjadinya kerumunan masa. Ketegasan ditunjukkan dengan memperketat ijin keramaian kepada warga yang hendak melaksanakan pesta hajatan.
“Izin untuk pelaksanaan pesta hajatan diperketat, jika ada hiburannya tegas kita larang,” kata Camat Haurgeulis, Rory Firmansyah SSTP MSi kepada Radar, Selasa (18/5).
Ketegasan ini sejalan dengan upaya Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu memperketat disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Melalui Surat Edaran Nomor 140/ST Covid-19IM/V/2021 tentang larangan kegiatan hiburan dan arak-arakan pada acara hajatan dalam upaya pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 di Kabupaten Indramayu.
Rory Firmansyah yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Haurgeulis ini menerangkan, tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan pernikahan, khitanan maupun rasulan di masa pandemi Covid-19.
Namun, masyarakat diharuskan mematuhi imbauan pemerintah. Yakni, dengan menerapkan social distancing, memakai masker dan menghindari terjadinya kerumunan.
“Prokesnya harus dipatuhi. Sesuai surat edaran dari Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu kegiatan hiburan dan arak-arakan yang dapat menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan. Kalau ada yang nekat, kita akan bubarkan,” tegasnya.
Pihaknya pun langsung mensosialisasikan Surat Edaran yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA itu. Kepada para kuwu, lurah serta lembaga desa untuk kemudian disebar ke semua elemen masyarakat.
“Kita juga imbau masyarakat untuk menahan diri dulu, jangan memaksakan untuk mengadakan hajatan disertai hiburan apalagi arak-arakan. Mari kita jaga agar jangan sampai penularan virus corona tidak terkendali,” tandasnya. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: