Daftar Tunggu Haji Hingga 2034, Dana Pelunasan Haji Bisa Diambil

INDRAMAYU-Adanya pembatalan keberangkatan jamaah calon haji pada tahun 2021 tentu saja membuat daftar tunggu (antrean) keberangkatan semakin lama. Sebelum adanya pembatalan keberangkatan, antrean haji di Kabupaten Indramayu hingga tahun 2034. Dengan adanya pembatalan keberangkatan haji tahun ini maka antrean lebih lama lagi. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, DR H Munir Huda.
Munir menambahkan, akibat adanya pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021 oleh pemerintah, sebanyak 1.773 calon haji (calhaj) di Kabupaten Indramayu harus bersabar.
Meski demikian, ada ketentuan yang membolehkan calhaj mengambil dana pelunasan pada biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Dikatakan Munir, batalnya keberangkatan haji tahun ini oleh pemerintah melalui kemenag bukan hanya sekadar pembatalan, tapi ada banyak pertimbangan. Salah satu pijakan regulasinya yaitu Undang-undang Nomor 8 tahun 2019, yakni lebih pada perlindungan jamaah dan kesehatan.
“Memberangkatkan jamaah haji itu tidak semudah memberangkatkan orang dari Pasar Indramayu ke Pasar Jatibarang. Ini kan memberangkatkan orang dari Indonesia ke Arab Saudi, jadi tidak mudah,” ujarnya.
Munir mengungkapkan, sampai tanggal yang ditentukan, Pemerintah Indonesia memang belum mendapat jawaban dari Pemerintah Arab Saudi.
Akhirnya di tingkat pusat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Lalu Komisi VIII DPR RI membentuk panitia kerja (panja) dan dilakukan langkah-langkah lain dalam menyikapi hal tersebut.
Kemudian terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 yang isinya pembatalan pemberangkatan haji. Ternyata banyak terjadi rumor yang menyebutkan ada dugaan negatif, karena belum adanya surat dari pihak Arab Saudi terkait pembatalan atau membatalkan haji tahun 2021.
“Memberangkatkan jamaah haji tidak mudah seperti dari satu kabupaten ke kabupaten lain, tapi harus persiapan, seperti menyediakan asrama maupun hotel dan sebagainya. Ketika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada jawaban, tidak mungkin pemberangkatan haji dapat diselenggarakan. Karena banyak yang harus dipersiapkan,” tuturnya.
Atas keputusan pemerintah itu, pihaknya telah mengingatkan para Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBHU), apabila jamaah yang berangkat tahun 2020 tidak jadi disilahkan mengambil dana pelunasannya. “Itu untuk memberikan kepastian uangnya benar-benar aman dan ada. Karena banyak sekali kabar hoax yang menyebutkan uang dana hajinya tidak aman,” katanya.
Dalam UU 8/2019, lanjut Munir, disebutkan bahwa dibolehkan apabila jamaah haji yang mau mengambil pelunasan biaya hajinya. Dalam hal ini bukan membatalkan porsinya. Dana pelunasan itu sebesar Rp10 jutaan, sedangkan porsi Rp25 jutaan.
“Jadi uang pelunasan boleh diambil boleh tidak. Kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh jamaah haji lewat koordinator KBHU bahwa kondisinya agar tenang, tidak termakan hoax,” tegasnya.
Sementara itu, porsi haji Kabupaten Indramayu tahun 2020 sebanyak 1.773 orang. Apabila batal berangkat murni, maka totalnya sejumlah porsi tersebut sesuai kuota. “Antrean masih tetap, hanya pengurangan waktu yang dua tahun ini saja. Misalkan semula antreannya 18 tahun berarti ditambah dua tahun. Sebelum ada pembatalan, antrean sudah sampai pada tahun 2034,” tandasnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: