Polisi Geladah Kantor BPBD Indramayu, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19

Polisi Geladah Kantor BPBD Indramayu, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19

INDRAMAYU – Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, terkait dugaan korupsi refocusing anggaran Covid-19 tahun 2020 senilai Rp196 miliar, Kamis (1/7).

Dua tempat yang menjadi sasaran adalah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, di Jalan Pahlawan Indamayu, dan sebuah toko material di kecamatan Indramayu. Dari lokasi penggeladahan, polisi membawa sejumlah barang seperti dokumen dan komputer. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Polres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan kasus korupsi refocusing angaran Rp 196 Miliar pada tahun 2020, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP AKP Luthfi Olot Gigantara didampingi Kanit Tipidter Iptu Caswadi menuturkan, penggeledahan yang dilakukan merupakan rangkian penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, kata Luthfi, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan dengan penyelenggaraan penggunaan anggaran refocusing di BPBD.

Dijelaskan, penggeledahan kantor BPBD Indramayu itu terkait dengan proses pengadaan barang yang ditengarai telah diselewengkan. Bukti awal yang menjadi pintu masuk polisi, yakni adanya ketidakberesan dokumen dan perizinan penyelenggaraan pengadaan barang. \"Jadi untuk penggeledahan yang kami lakukan ini merupakan rangkaian penyelidikan, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran recofusing dana covid 2020,” jelas Luthfi.

Luthfi mengungkapkan, adanya perizinan-perizinan terkait dengan pengadaan diduga telah terjadi penyelewengan. Jadi yang saat ini tengah didalami adalah terkait penyalahgunaan anggaran yang terjadi di BPBD Indramayu

Adapun untuk untuk total kerugian, Luthfi mengatakan kalau pihaknya sudah menyerahkan dokumen kepada BPKP. \"Nanti bilamana hasil sudah keluar akan kita disampaikan kepada rekan-rekan, \" tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Indramayu sedang melalukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu. Polisi mengendus ada penyimpangan penggunaan refocusing anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada tahun 2020 lalu sebesar Rp196 miliar itu.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: