Ingatkan Kuwu Patuhi Regulasi Terkait Pemberhentian Pamong Desa

INDRAMAYU-Resmi dilantik, sebanyak 170 kuwu terpilih hasil Pilwu Serentak 2021 di Kabupaten Indramayu langsung tancap gas memimpin jalannya roda pemerintahan desa.
Tak sedikit diantara mereka berancang-ancang menyusun kabinet baru perangkat desa yang akan mendukung pemerintahannya sebagai Kuwu masa jabatan 2021-2027.
Tokoh muda Kecamatan Terisi, Arif Mansur Hidayat SPd mengingatkan agar para kuwu terpilih memahami regulasi mengenai pemberhentian dan pengangkatan pamong desa. Baik Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 maupun Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2020.
Kendati memiliki hak dan kewenangan, tetapi kedua regulasi itu harus menjadi landasan ketaatan para kuwu dalam melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
“Disini kami mengingatkan kepada para Kuwu terpilih untuk fokus kerja, lakukan konsolidasi internal. Jangan buru-buru main pecat perangkat desa. Ada aturan mainnya, ada regulasi serta rambu-rambu yang harus ditaati,” katanya kepada Radar, Selasa (31/8).
Dalam regulasi, perangkat desa berhenti karena meningga dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sebab berbagai alasan.
Seperti usianya telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar larangan hingga dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bukan berarti kuwu tidak boleh memberhentingkan perangkat desa. Tapi ya itu tadi, ada aturannya dan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sementara dalam hal pengangkatan pamong desa, sambung Mansur, dua hal yang paling krusial adalah mengenai pendidikan dan umur. Dalam Perbup Indramayu Nomor 30 Tahun 2020 disebutkan, pamong desa berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat. Sedangkan dari segi umur berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
“Jangan sampai menabrak regulasi yang ada. Harus ditaati. Atau kaau mau menjalankannya, tunggu perubahan regulasi yang ada. Ini demi tegaknya aturan hukum,” tegas Mansur.
Sebelumnya, DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu juga mengingatkan hal serupa. Peringatan ini disampaikan menyusul banyaknya aduan dari para anggota PPDI yang waswas bakal diberhentikan dari pekerjaannya sebagai perangkat desa oleh kuwu terpilih.
“Karena itu, PPDI terus melakukan langkah-langah strategis. Diantaranya mendorong dinas terkait agar dapat menekan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan,” kata ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu Amirudin.
Ia menambahkan, sesuai dengan surat dari Mendagri RI nomor 140/1682/SJ tertanggal 2 Maret 2021, kepada seluruh bupati dan walikota se-Indonesia agar mengambil langkah pembinaan dan pengawasan kepada para kepala desa.
Hal ini dilakukan menyusul meningkatan intensitas pengaduan terkait tindakan kepada desa yang memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, berdampak banyaknya sengketa tata usaha negara antara kepala desa dan perangkat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: