Operasi Cipta Kondisi, Satreskoba Polres Ciko Sita Ratusan Miras

Operasi Cipta Kondisi, Satreskoba Polres Ciko Sita Ratusan Miras

Satreskoba Polres Cirebon Kota menyita ratusan miras saat menggelar operasi cipta kondisi, Rabu dinihari (1/6/2022)--

Radarindramayu, CIREBON-Sejumlah kios yang disinyalir menjual minuman keras  Kota Cirebon, dirazia aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota, Rabu dinihari (1/6/2022) pukul 02.00 WIB.

Razia itu dilakukan Polisi untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) yang dapat menimbulkan kriminalitas di Kota Cirebon.

Razia yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah menggeledah dua warung di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari kedua warung tersebut, Polisi menyita 287 botol miras berbagai merk.

Ratusan botol miras tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dijadikan barang bukti dan segera dimusnahkan.

BACA JUGA:BPKH: Biaya Haji 2022 Disubsidi Rp4,8 Triliun

"Operasi miras ini dalam rangka cipta kondisi agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Dan Alhamdulillah, dalam operasi ini kami berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek,"ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah kepada radarcirebon.com, Rabu (1/6/2022).

Dikatakan Kapolres, kedua warung yang dirazia tersebut tidak mengantongi izin resmi menjual minuman keras.

"Seperti diketahui, miras merupakan salah satu faktor pemicu kerusuhan, keributan dan juga tindak pidana kriminalitas. Hal ini disebabkan orang yang mengkonsumsi miras akan menjadi tidak sadar diri dan perbuatannya tidak bisa dikendalikan hingga berbuat kriminalitas,"katanya. (rdh)

BACA JUGA:Airlangga Wakili Indonesia Bertemu Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: