Cek Update NIK KTP yang Terdaftar KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Edisi Agustus Tahun 2025
Cek Update NIK KTP yang Terdaftar KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Edisi Agustus Tahun 2025-ist/Pikiran Rakyat Bengkulu-radarindramayu.id
Oleh karena itu, KPM disarankan untuk tidak melakukan pengecekan saldo di ATM sebelum status SI muncul, meskipun status periode salur telah diperbarui.
Semoga proses bansos berjalan lancar dan dana untuk bantuan PKH hingga tahap 3 BPNT dapat segera diberikan.
Besaran Uang KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025
Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima. Berikut daftar nominal PKH yang berlaku:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap
Dalam program BPNT, setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Bantuan ini akan langsung masuk ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan dapat digunakan untuk membeli sembako di e-Warung pada tahap ketiga bulan Agustus.
Cek KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025
Dengan cara berikut, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka telah menerima bansos tahap 3 Agustus.
Cara pertama adalah cek melalui website resmi kemensos yang mana adalah sebagai berikut:
- Buka laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan data diri sesuai KTP
- Ketik kode captcha untuk melakukan verifikasi dan klik cari data
Cara berikutnya adalah melalui aplikasi cekbansos yang dikembangkan oleh kemensos RI
- Unduh dan login aplikasi cekbansos di Play Store
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar (Daftar terlebih dahulu jika belum memilikinya)
- Pilih menu cek bansos dan masukin data diri sesuai KTP
Dan terakhir adalah melalui perangkat desa atau kelurahan, cara ini paling sederhana karena kalian bisa menanyakannya langsung ke petugas bansos di Desa atau kelurahan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

