Syarat dan Cara Penarikan Uang Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2025, Berikut NIK KTP yang Jadi KPM
Syarat dan Cara Penarikan Uang Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2025, Berikut NIK KTP yang Jadi KPM-ist/info Tagerang-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Setelah bansos PKH Agustus 2025 cair, kalian bisa melakukan penarikan uang bansos PKH tahap 3 di rekening Bank atau di kantor pos.
Program Keluarga Harapan atau bantuan sosial yang disalurkan pemerintah untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTSEN atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional.
Dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KPM bisa melakukan penarikan uang bansos PKH Tahap 3 Agustus 2025.
Nah, untuk cara dan syarat-syaratnya, kalian bisa simak ulasannya berikut ini.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 dari Juli hingga September 2025 Pencairan tahap ketiga ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa jadwal pencairan dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah masing-masing.
Anda dapat menanyakan langsung ke pendamping PKH atau pihak kelurahan di tempat tinggal Anda untuk informasi lebih lanjut.
Syarat untuk menjadi penerima bansos PKH 2025
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tanpa Undang Teman, Hadiah Rp250.000 Cair Jadi Saldo Dompet Elektronik
Anda harus memenuhi beberapa syarat agar dapat diterima.
Untuk mendapatkan bansos PKH pada tahun 2025, penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Syarat lain termasuk:
- Ibu hamil atau ibu dalam masa nifas Balita usia 0 hingga 6 tahun
- Anak sekolah di SD, SMP, dan SMA
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
Jumlah Bantuan PKH Berdasarkan Kategori pada tahun 2025 bervariasi tergantung pada kategori penerima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

