Bripda Alvian Maulana Sinaga Resmi Dipecat, Statusnya Berubah Jadi Tersangka

Bripda Alvian Maulana Sinaga Resmi Dipecat, Statusnya Berubah Jadi Tersangka

Bripda Alvian Maulana Sinaga resmi menerima sanksi PTDH dan menjadi tersangka, atas kematian Putri Ariyani dalam sebuah kamar kos di Desa Singajaya, Indramayu. -Istimewa.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Anggota Satuan Reskrim Polres Indramayu, Bripda Alvian Maulana Sinaga, resmi dipecat dari institusi kepolisian setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Kini statusnya juga berubah dari terduga menjadi tersangka. 

Hal tersebut karena Bripda Alvian dinilai menjadi pelaku atas kematian Putri Ariyani dalam sebuah kamar kos di Blok Ceblok Desa Singajaya, Indramayu. 

Pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Bandung. 

"Bripda Alvian Maulana Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela, yakni pembunuhan. Oleh karena itu, Bripda Alvian diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH," ujar Toni RM, kuasa hukum keluarga korban, dikutip Radar Indramayu dari akun TikTok pribadinya pada Jumat, 15 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Haijun Li Blak-blakan Persib Bandung Punya 'Level Tinggi' dan Gaya Amerika Latin di Babak Grup ACL Two

Sidang etik yang dijalankan tidak menghadirkan Bripda Alvian, yang diketahui sedang dalam pengejaran oleh aparat. 

Pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan Alvian dianggap melanggar berat kode etik kepolisian, sehingga ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kombes Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, mengonfirmasi kedua keputusan tersebut. 

BACA JUGA:Kevin Diks Bicara Jujur, Sebut Ada 1 Pemain Lokal yang Pantas Abroad di Bundesliga, Misalnya Rizky Ridho

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pemecatan sudah diproses," ujarnya kepada awak media. 

Kasus ini mencuat setelah warga Desa Singajaya, Indramayu, dihebohkan oleh penemuan jasad seorang perempuan di kamar kos pada Sabtu pagi, 9 Agustus 2025. 

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan dugaan luka bakar di bagian kepala. 

Beberapa saksi bahkan sempat melihat asap keluar dari dalam kamar sebelum jenazah korban ditemukan.

BACA JUGA:Kiper Anyar Persib Adam Przybek Belum Debut di 2 Laga, Bojan Hodak Masih Percayakan Teja Paku Alam

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: