Polres Gagalkan Pengiriman 6,4 Juta Butir Petasan

Selasa 31-12-2019,09:26 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Menjelang tahun baru, jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan pengiriman 6,4 juta butir petasan dari berbagai jenis. Petasan yang berhasil disita tersebut, rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah, untuk menghadapi malam pergantian tahun. Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto SIK MSi menjelaskan, jutaan butir petasan itu diamankan dari hasil penggerebegan terhadap tempat usaha pembuatan petasan (home industry) maupun hasil razia yang tersebar di berbagai lokasi selama Desember 2019. Diantaranya di Kecamatan Jatibarang, Indramayu dan Patrol. “Informasi yang didapat, petasan tersebut akan dikirimkan ke Tangerang dan Bekasi,” terang Suhermanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Senin (30/12). Menariknya, satu tersangka peredaran petasan yang diamankan adalah seorang kakek tua dengan inisial Skr (69), warga Desa/Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memproduksi petasan (home industry) kemudian menjualnya. Selain mengamankan petasan siap edar, polisi juga menyita bahan baku pembuat petasan. Di antaranya berupa black powder dan sulfur. Suhermanto menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancamannya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun. \"Saat ini tersangka sudah kami tahan,\" ujar Suhermanto.   Suhermanto kembali menegaskan, saat ini sudah bukan jamannya lagi merayakan malam tahun baru dengan membunyikan ledakan seperti mercon, meriam bambu, petasan dan sejenisnya. Termasuk juga naik motor ugal-ugalan dengan suara yang memekikkan telinga, hura-hura dan mabuk-mabukkan. “Hal-hal seperti itu tidak ada manfaatnya. Justru bisa mengganggu kenyamanan lingkungan dan memicu terjadinya tawuran,” tandasnya.(oet)

Tags :
Kategori :

Terkait