Rencana pembentukan Kabupaten Indramayu Barat mencakup 10 kecamatan, yang akan menjadi bagian dari wilayah administratif baru tersebut.
Adapun daftar kecamatan beserta profil singkatnya adalah sebagai berikut:
1. Kecamatan Kroya
Luas: 135,55 km² | Penduduk: 66.549 jiwa
Direncanakan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Indramayu Barat.
2. Kecamatan Bongas
Luas: 48,74 km² | Penduduk: 51.085 jiwa,
3. Kecamatan Anjatan
Luas: 85,52 km² | Penduduk: 89.502 jiwa,
4. Kecamatan Sukra
Luas: 44,50 km² | Penduduk: 49.549 jiwa,
5. Kecamatan Patrol
Luas: 43,06 km² | Penduduk: 61.123 jiwa,
6. Kecamatan Haurgeulis
Luas: 64,46 km² | Penduduk: 92.189 jiwa,
7. Kecamatan Gantar
Luas: 172,03 km² | Penduduk: 61.223 jiwa,
8. Kecamatan Gabuswetan
Luas: 77,44 km² | Penduduk: 58.719 jiwa,
9. Kecamatan Terisi
Luas: 177,59 km² | Penduduk: 57.114 jiwa,
10. Kecamatan Kandanghaur
Luas: 85,07 km² | Penduduk: 94.549 jiwa.
Secara keseluruhan, wilayah yang diajukan untuk pemekaran mencakup luas 933,96 kilometer persegi, dengan estimasi jumlah penduduk sekitar 721.603 jiwa.
Moratorium DOB Masih Berlaku
Meski dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah cukup kuat, kenyataannya rencana ini masih terkendala oleh kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Kebijakan ini diberlakukan karena pertimbangan keuangan negara, yang dinilai belum siap menanggung beban fiskal dari pembentukan wilayah otonom baru.