Bupati Indramayu Terima Rekomendasi BPD untuk Aktifkan Kembali Kuwu Sukaslamet
Dalam sebuah video, Bupati Indramayu Lucky Hakim didampingi kepala DPMD Indramayu, Camat Kroya, serta BPD Desa Sukaslamet, mengumumkan pengaktifan kembali Rajudin sebagai Kuwu Desa Sukaslamet, Sabtu (8/11/2025). -Ist.-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengumumkan telah menerima surat rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet Kecamatan Kroya, yang berisi permohonan pengaktifan kembali Kepala Desa Sukaslamet, Rajudin. Surat tersebut disampaikan langsung oleh sembilan anggota BPD didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, pada Sabtu 8 November 2025.
Rajudin sebelumnya diberhentikan sementara selama tiga bulan setelah hasil audit Inspektorat menemukan adanya penyelewengan dana desa.
Namun, selama masa sanksi, BPD melakukan evaluasi dan menilai Rajudin telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp 383 juta.
“Hari ini (8/11/2025) saya menerima surat dari BPD Sukaslamet yang berisi hasil evaluasi terhadap Kuwu Rajudin,” ujar Lucky Hakim melalui pernyataan video yang diterima radarindramayu.id, Minggu 9 November 2025.
BACA JUGA:Pihak Polindra: Kegiatan Rafting Mahasiswa di Sungai Cimanuk Tanpa Izin dari Kampus
Lucky menjelaskan, BPD sebelumnya sempat mengirim surat permohonan pemakzulan terhadap Rajudin.
Namun, surat tersebut kemudian dicabut setelah BPD menyatakan bahwa keputusan awal dibuat dalam situasi tertekan.
“Setelah saya tanyakan kembali, mereka mengaku masih menginginkan Kepala Desa Sukaslamet untuk tetap memimpin,” ungkapnya.
BACA JUGA:Basarnas Ungkap Kendala Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Hilang di Bendungan Karet
Dalam surat terbaru, BPD menyatakan Rajudin telah menuntaskan masa sanksi, mengembalikan dana yang diselewengkan, dan dinilai berperan menjaga stabilitas desa.
Berdasarkan hasil musyawarah BPD yang digelar Jumat 7 November 2025, seluruh anggota sepakat menarik permohonan pemakzulan dan meminta pengaktifan kembali Rajudin.
“Dalam suratnya, BPD menyebut keputusan ini diambil secara mufakat, tanpa tekanan pihak mana pun, dan siap dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Lucky setelah membacakan isi dokumen tersebut.
BACA JUGA:Hingga Malam, Dua Mahasiswa Polindra yang Hilang di Sungai Cimanuk Belum Ditemukan
Selain meminta pengaktifan kembali Rajudin, BPD juga memohon perlindungan dari pemerintah daerah guna menghindari potensi tekanan atas keputusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

