Di lokasi kejadian, telah ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kuat pelakunya adalah seorang oknum anggota polisi di Satreskrim Polres Indramayu, bernama Bripda Alvian Maulana Sinaga.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI Non KUR 100 Juta, Berikut Skema Rincian Terbarunya untuk UMKM
Hingga akhirnya pihak kepolisian memberikan sanksi PTDH. Selain itu, Alvian juga ditetapkan sebagai buron atau DPO, lantaran ia melarikan diri dan atau tidak menyerahkan diri.