Tabel Pinjaman BRI Non KUR 100 Juta, Berikut Skema Rincian Terbarunya untuk UMKM

Tabel Pinjaman BRI Non KUR 100 Juta, Berikut Skema Rincian Terbarunya untuk UMKM

pinjaman bri non kur -bri-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Sedang mencari pinjaman tanpa terlibat dengan skema Kredit Usaha Rakyat?

Di tahun 2025 ini, terdapat pinjaman bagi para pelaku usaha yang hendak meminjam untuk kebutuhan pribadi.

Pinjaman ini dinamakan dengan pinjaman Non KUR, salah satu Bank yang membuka program pinjaman ini adalah BRI.

Pinjaman Non KUR BRI merupakan salah satu jenis pinjaman yang bersifat pribadi, artinya pinjaman ini dapat digunakan diluar kebutuhan usaha.

BACA JUGA:Garuda Calling! Dua Pemain PERSIB Bandung Marc Klok dan Beckham Putra Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia

Jika KUR fokus pada pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan subsidi bunga dari pemerintah, maka pinjaman Non KUR BRI dapat digunakan lebih fleksibel.

Berbeda dengan KUR, meskipun tidak mendapatkan subsidi bunga langsung dari pemerintah, namun permintaan untuk pinjaman Non KUR cukup banyak diajukan.

Salah satu keunggulan dari pinjaman ini adalah pilihan tenor (jangka waktu pelunasan) yang bervariasi, dengan cicilan yang ringan.

Tabel Pinjaman BRI Non KUR

BACA JUGA:Simulasi KUR BCA Pinjaman 50 Juta Tanpa Agunan, Berikut Rincian Tabelnya Lengkap dengan Syarat Pengajuannya

Pinjaman Rp5.000.000:

  •     Tenor 12 bulan: Rp476.000/bulan
  •     Tenor 24 bulan: Rp269.000/bulan
  •     Tenor 36 bulan: Rp203.000/bulan
  •     Tenor 60 bulan: Rp146.000/bulan

Pinjaman Rp10.000.000:

  •     Tenor 12 bulan: Rp952.000/bulan
  •     Tenor 24 bulan: Rp539.000/bulan
  •     Tenor 36 bulan: Rp402.000/bulan
  •     Tenor 60 bulan: Rp299.600/bulan

BACA JUGA:Bisa Pinjam Tanpa Agunan, Berikut Tabel KUR BCA 100 Juta Lengkap dengan Syarat Cicilannya

Pinjaman Rp25.000.000:

  •     Tenor 12 bulan: Rp2.368.000/bulan
  •     Tenor 24 bulan: Rp1.365.000/bulan
  •     Tenor 36 bulan: Rp1.008.000/bulan
  •     Tenor 60 bulan: Rp745.000/bulan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait