Kronologi Lengkap Sengketa Tanah Kakek Gugat Cucu 12 Tahun di Karangsong

Senin 14-07-2025,13:25 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Yuda Sanjaya
Kronologi Lengkap Sengketa Tanah Kakek Gugat Cucu 12 Tahun di Karangsong

“Kakeknya bilang ke cucunya, ‘kamu hidup sama saya saja, ibumu mau nikah lagi, masa kita serumah, kan tidak etis,’" jelas Ade.

Untuk menghindari konflik lebih jauh, lanjut Ade, pihak Kadi dan Narti bahkan telah menawarkan ganti rugi sebesar Rp 100 juta atas bangunan rumah yang selama ini ditempati. Namun tawaran itu ditolak oleh Heryatno yang menginginkan kompensasi senilai Rp 350 juta.

Kadi dan Narti hanya ingin mengambil tanahnya, sedangkan rumahnya akan dibayar dengan nominal tersebut. 

Karena tak ada titik temu, gugatan pun akhirnya diajukan ke Pengadilan Negeri Indramayu (PN Indramayu). 

Namun, versi berbeda datang dari pihak Heryatno. 

Kuasa hukumnya, Yopi Rudiyanto, membantah bahwa kliennya yang menantang agar digugat. 

BACA JUGA:Butuh Dana Usaha? KUR BCA 2025 Bisa Cairkan Rp100 Juta Tanpa Agunan, Bunga 6 Persen dan Syaratnya Mudah

Ia juga membantah bahwa pernyataan bersedia meninggalkan rumah dibuat secara sukarela.

“Pernyataan yang ditandatangani klien kami itu dibuat di bawah tekanan. Saat datang ke lokasi mediasi, surat itu sudah disiapkan dan langsung disodorkan,” kata Yopi saat ditemui di PN Indramayu, Senin, 14 Juli 2025. 

Yopi mengatakan, pihaknya juga mendatangi PN Indramayu (14/7) tengah mengurus penetapan Rastiah, dalam perwalian hukum untuk Zaki di persidangan yang akan berlangsung pada 16 Juli mendatang. 

“Hari ini kami mendaftarkan Rastiah sebagai wali dari Zaki, agar ia bisa mewakili anaknya dalam proses hukum ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bursa Transfer Memanas! Mattia Perin Minta Dijual dari Juventus, Emil Audero Siap Gantikan Posisinya

Ia berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan kondisi anak di bawah umur, yang turut terseret dalam konflik keluarga ini. 

Kategori :