Oleh sebab itu penting bagi calon debitur untuk menjaga skor kredit tetap baik agar peluang pengajuan pinjaman di-ACC lebih besar.
Jika kamu masuk dalam daftar hitam (blacklist), kamu bisa membersihkan atau memutihkan nama di SLIK OJK agar bisa mengajukan pinjaman lagi.
Cara Bersihkan Nama di Blacklist SLIK OJK
1. Lunasi Semua Tunggakan Kredit
Langkah yang paling penting yaitu segera lunasi semua utang, termasuk bunga dan denda.
Sebab tidak ada cara lain untuk menghapus nama di SLIK OJK selain dengan membayar semua utang terlebih dulu.
2. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah melunasi utang, segera minta SKL dari bank atau lembaga keuangan tempat kamu meminjam.
Surat ini sebagai bukti bahwa kamu sudah menyelesaikan kewajiban membayar utang. Selain itu surat ini juga menjadi dokumen penting untuk koreksi data di SLIK OJK.
3. Cek Ulang Status Kredit lewat iDebku OJK
Biasanya butuh waktu hingga 30 hari kerja setelah pelunasan agar data diperbarui.
Oleh sebab itu cek status secara berkala lewat situs resmi iDebku OJK di idebku.ojk.go.id.
4. Ajukan Permohonan Koreksi ke OJK Jika Status Belum Update
Jika setelah 30 hari status masih belum update, kamu bisa mengajukan koreksi ke OJK.