
Tunjangan Rutin untuk Pensiunan PNS
Selain gaji pokok pensiun, para pensiunan PNS tetap berhak atas tunjangan rutin berikut:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok pensiun.
- Tunjangan Beras: Diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Layanan Kesehatan: Disediakan melalui program PT Taspen.
Seluruh hak tersebut akan dicairkan setiap bulan dan ditransfer langsung ke rekening penerima pensiun.
Meski pembayaran pensiun PNS 2025 masih mengacu pada sistem lama, pemerintah terus mengkaji skema pensiun fully funded yang memungkinkan PNS mengelola tabungan pensiunnya sendiri sejak awal masa kerja.
Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait penerapan sistem baru tersebut. Pemerintah tetap mengingatkan para PNS agar mengikuti informasi valid melalui kanal resmi PT Taspen dan instansi terkait untuk menghindari berita tidak akurat.
Dengan adanya kepastian ini, para calon pensiunan PNS dapat lebih tenang dalam menyusun rencana keuangan mereka pasca purnabakti.