
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain gaji pokok, ada tiga tunjangan yang tetap diterima, yaitu:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok pensiun.
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak di bawah usia 25 tahun.
- Tunjangan Pangan: Setara 10 kg beras per bulan yang jika diuangkan mencapai Rp72.420.
Pemerintah melalui PT Taspen menjamin seluruh gaji dan tunjangan akan disalurkan tepat waktu ke rekening bank mitra pensiunan. Hingga Juni 2025, pemerintah mencatat lebih dari 3 juta pensiunan ASN aktif terdata di sistem Taspen dan terus dipastikan pencairannya berjalan lancar.
BACA JUGA:Ingin Kembangkan UMKM Anda Tapi Butuh Modal Tambahan? Simak Tabel Angsuran KUR BRI Rp 1-10 Juta
Pencairan gaji bulan Juli ini menjadi momen penting karena bertepatan dengan masa pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan yang telah disesuaikan tahun ini.
Artinya, selain gaji pokok dan tunjangan bulanan, para pensiunan juga berpotensi mendapatkan selisih rapelan dari bulan sebelumnya, tergantung pada proses penyesuaian di masing-masing daerah.
Pemerintah mengimbau para pensiunan untuk selalu memantau informasi resmi dari Taspen agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan pencairan dana pensiun.
Taspen menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses pencairan dan semua dana langsung dikirim ke rekening masing-masing.
Dengan pencairan gaji dan tunjangan yang konsisten, pemerintah berharap para pensiunan dapat tetap menikmati masa purna tugas dengan tenang dan sejahtera.