Kuwu Agus, Tak Setuju Dukungan Awal Calon Kuwu 10 Persen dan Dorong Adanya Pengawas Pilwu

Kamis 12-06-2025,15:43 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim
Kuwu Agus, Tak Setuju Dukungan Awal Calon Kuwu 10 Persen dan Dorong Adanya Pengawas Pilwu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID— Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu bersama DPRD Kabupaten Indramayu melalui panitia khusus (Pansus) 5 saat ini masih terus melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa yang didalamnya terdapat poin terkait aturan pemilihan Kuwu (kepala desa) di Kabupaten Indramayu. Karena diakihir tahun 2025 ini Kabupaten Indramayu akan ada pemilihan kuwu serentak.

Dalam pembahasan Raperda tentang Pemerintahan Desa mendapat sorotan dari Kuwu (Kepala desa) di Kabupaten Indramayu, salah satunya Kuwu Jatibarang Agus Darmawan SH yang saat ini pihaknya menantikan hasil Raperda yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) mengingat Desa/ Kecamatan Jatibarang menjadi salah satu desa dari 139 Desa di Kabupaten Indramayu yang mengikuti Pulau setengah di tahun 2025.

"Ada beberapa hal yang jadi perhatian dalam pembahasan seperti persyaratan 10 persen dukungan awal, dan harus adanya pengawas pilwu," ucap Kuwu Agus, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2025).

Menurut Agus persyaratan dukungan awal 10 persen akan menjadi penghalang bagi calon-calon kuwu potensial yang ada di masyarakat untuk maju pada pemilihan kuwu serentak mendatang, dan dukungan ini juga bisa menjadi peluang money politic dalam Pilwu karena untuk memperoleh tiket dukungan 10 persen dari jumlah hak pilih penduduk di desa, sehingga calon kuwu akan melakukan berbagai cara agar memperoleh dukungan tersebut.

BACA JUGA:Masih Perkasa! Ini Susunan Pemain Persib Bandung Setelah Hadirnya Saddil Ramdani, Simak Prediksinya Disini

“Untuk 10 persen dukungan awal itu, kami tidak menyetujuinya, dengan alasan tersebut dan ini akan lebih menguntungkan calon kuwu definitif yang sudah duduk,” ujarnya.

Selain itu, Agus juga mendorong dalam pemilihan kuwu tahun ini, adanya panitia pengawas (panwas) pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu, karena selama ini setiap diselenggarakan pemilihan kuwu yang ada hanya panitia 11 yang bekerja mulai dari pendataan sampai pelaksanaan, dan tidak ada yang mengawasi saat menjalankan tugas sebagai penyelenggaraan pemilihan kuwu.

“Saya sangat berharap adanya panwas pada pilwu tahun ini, agar bisa mengawasi jalan pilwu secara jujur dan adil, kalau perlu satu RW satu panwas, ini juga bisa meminimalisir terjadinya hal-hal merugikan calon kuwu pada pilwu di masyarakat,” tuturnya.

Agus mengakui terkait persyaratan pendidikan calon kuwu minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederat ataupun pelaksanaan Pilwu di selenggarakan terpusat di kantor desa atau secara Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak menjadi persolan.

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Rp50 Juta, Angsurannya Berapa? Simak Simulasi Lengkap dan Cara Pengajuannya

“Minimal SMP, dan pelaksanaan secara terpusat atau per TPS, apalagi diselenggarakan secara elektronik (E-voting)  mangga-mangga saja, tapi jika E-voting itu perlu persiapan yang matang termasuk pengadaan alatnya seperti apa, belum sosialisasinya itu saja sih. Namun yang jelas terkait dukungan 10 persen alangkah baiknya jangan, dan saya sangat mendorong adanya panwas pilwu,” jelasnya. (oni)

Kategori :