RADARINDRAMAYU.ID - Alasan mengapa pengajuan pinjaman, kartu kredit, atau bahkan KPR yang ditolak bukan hanya karena dokumen yang kurang lengkap.
Melainkan karena laporan BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK, yang buruk.
SLIK OJK ini sendiri diibaratkan seperti rapor keuangan kita dimana setiap kali kita mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan, data ini akan langsung dibaca oleh pihak pemberi pinjaman.
Nah, dari sanalah mereka menilai, apakah seseorang tersebut layak diberi pinjaman atau justru sebaliknya.
Oleh karena itu, apabila skor SLIK OJK tersebut sudah tercoreng, sebesar apapun penghasilannya tetap saja peluang diterimanya bisa dibilang hampir tidak mungkin diterima.
Bagaimana cara mengatasinya? Untungnya, catatan buruk di SLIK OJK ini bukan sesuatu yang bersifat permanen.
Ada jalan untuk memperbaikinya atau yang dikenal juga sebagai proses pemutihan BI Checking, dimana proses ini memang tidak instan.
Tapi, selama dilakukan dengan benar, maka peluang untuk kembali mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan akan terbuka lebar.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu Sampaikan Hasil Kajian Empat Propemperda
Panduan Pemutihan Nama di SLIK OJK dan BI Checking
Langkah pertama yang harus dilakukan sebenarnya cukup jelas, yakni dengan melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak.
Tidak ada cara pintas, karena sistem SLIK bekerja berdasarkan data yang real dan terverifikasi.