Gagal Pengajuan Kredit? Cek dan Bersihkan BI Checking Kamu Sekarang Juga!

Gagal Pengajuan Kredit? Cek dan Bersihkan BI Checking Kamu Sekarang Juga!

Cek dan Bersihkan BI Checking Kamu Sekarang Juga!-radarindramayu.id-Radar Indramayu

RADARINDRAMAYU.ID - Blacklist BI Checking adalah momok yang menakutkan bagi siapa saja yang pernah atau sedang mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan di Indonesia. 

Secara sederhana, blacklist ini adalah daftar hitam yang mencatat nasabah dengan riwayat kredit buruk, terutama bagi yang menunggak cicilan lebih dari 90 hari atau gagal bayar tagihan kartu kredit.

Saat ini sistem BI Checking sudah beralih ke pengelolaan oleh OJK melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), namun istilah blacklist BI Checking masih umum digunakan masyarakat. 

Masuk dalam daftar ini berarti calon debitur berisiko tinggi ditolak kredit oleh bank atau lembaga pembiayaan karena dinilai punya potensi gagal bayar. 

BACA JUGA:Pernah Galbay? Ini 10 Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terbaru 2025 yang Tetap Bisa Cair

Oleh sebab itu, memahami penyebab blacklist sekaligus cara menghindarinya mutlak diperlukan agar riwayat kredit tetap bersih dan akses modal tetap terbuka.

Penyebab utama seseorang masuk blacklist BI Checking adalah menunggak cicilan lebih dari 90 hari berturut-turut yang menyebabkan skor kredit turun ke level 3 (kurang lancar) hingga level 5 (macet). 

Selain itu, sering gagal bayar tagihan kartu kredit, kredit macet yang tidak diselesaikan termasuk penyitaan jaminan juga menjadi faktor penyebab. 

Bahkan menjadi penjamin kredit orang lain yang gagal bayar secara tidak langsung juga bisa membuat nama masuk dalam daftar hitam ini. 

BACA JUGA:Punya Riwayat Galbay atau Skor Buruk Bisa Ajukan Pinjaman, Berikut 15 Pinjol Legal Tanpa BI Checking

Kesalahan administratif atau data yang belum diperbarui setelah pelunasan juga sering membuat nasabah terlihat bermasalah padahal sudah melunasi hutang.

Karena itu penting untuk selalu memantau status kredit secara berkala agar segera mengambil tindakan jika ada permasalahan.

Untuk mengecek apakah seseorang masuk blacklist BI Checking, sekarang dapat dilakukan secara online melalui layanan iDeb OJK yang gratis dan mudah diakses. 

Cukup mengisi data KTP, melakukan selfie, dan menunggu verifikasi, calon debitur bisa memperoleh laporan status kredit lengkap berupa skor kolektibilitas dan detail pembayaran pinjaman. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait