TOK! Mahmakah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini 2 Alasan Utama

Senin 16-12-2024,13:19 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya
TOK! Mahmakah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini 2 Alasan Utama

Keputusan majelis atas perkara tersebut, dalam perkara PK 198 diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim MA, Dr Drs Burhan Dahlan SH MH, Anggota Majelis Hakim 1 Yohanes Priyana SH MH dan Anggota Majelis 2 Sigid Triyono SH MH.

BACA JUGA:Sandy Walsh Ungkap Dihubungi Banyak Pemain Keturunan yang Tertarik Bela Timnas Indonesia

BACA JUGA:Kevin Diks Tegaskan Komitmennya di FC Copenhagen, 'Bukan Pilihan Saya untuk Pindah'

Sedangkan perkara 199 PK/PID/2024 Ketua Majelis Hakim Dr Drs Burhan Dahlan SH MH, Anggota Majelis 1 Jaya Supriadi SH MHum dan Sigid Triyono SH MH.

Untuk perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 diperiksa hakim tunggal Dr H Primharyadi SH MH.

Adapun permohonan PK para terpidana sesuai ketentuan pasal 263 KUHAP diajukan dengan alasan, adanya novum atau keadaan baru.

Kemudian terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara.

BACA JUGA:Pelatih Vietnam Kritik Shin Tae-yong usai Mengeluhkan Jadwal Timnas Indonesia yang Terlalu Padat

BACA JUGA:FIFA Sidak 22 Stadion di Indoenesia, Tindaklanjuti Pengajuan Diri Indonesia Menjadi Tuan Rumah Piala Asia 2031

Berdasarkan keputusan Ketua MH nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan pada MA RI, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16, Desember 2024.

Hasilnya hakim MA memutuskan menolak PK yang diajukan para terpidana di kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui, Sidang PK dari terpidana kasus Vina Cirebon dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa dan mendengarkan keterangan dari para saksi termasuk paparan barang bukti untuk menguatkan keterangan.

BACA JUGA:Pelatih Vietnam Kim Sang-Sik Pinta STY Jangan Kebanyakan Drama Perihal Jadwal AFF 'STY Harus Beradaptasi'

BACA JUGA:Jadi Duta Pemain Asing, Sandy Walsh Mengaku Sering Terima Curhat Pemain Asing yang Ingin Dinaturalisasi

Hasil persidangan, lantas dikirim ke Mahkamah Agung untuk dimusyawarahkan dan kemudian keputusan dibacakan setelah 27 hari.

Kategori :