"Kalaupun dilakukan teguran ya wajar, sebagai pengunjung sidang," tegas Toni RM.
Seperti diketahui saat ini sudah ada 2 permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Permohonan pertama dilakukan oleh Saka Tatal yang kini berkasnya sudah ada di Mahkamah Agung (MA) untuk kemudian diputuskan.
BACA JUGA:CLBK, Emil Audero Dikabarkan Menerima Tawaran Bergabung Menjadi Kiper Timnas Indonesia
Sedangkan permohonan kedua diajukan oleh 6 terpidana dengan kuasa hukum Otto Hasibuan DKK.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kota Cirebon hanya melakukan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi serta menggelar sidang.
Sementara keputusan Sidang PK sendiri akan diambil oleh hakim dari Mahkamah Agung.