Kuasa Hukum Iptu Rudiana Tak Bisa Lihat Sidang di Lokasi Kasus Vina Cirebon, Toni RM: Wajar!

Minggu 29-09-2024,09:19 WIB
Reporter : Iman Sudarman
Editor : Yuda Sanjaya

"Kalaupun dilakukan teguran ya wajar, sebagai pengunjung sidang," tegas Toni RM.

Seperti diketahui saat ini sudah ada 2 permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Permohonan pertama dilakukan oleh Saka Tatal yang kini berkasnya sudah ada di Mahkamah Agung (MA) untuk kemudian diputuskan.

BACA JUGA:Wonderkid Belanda Berdarah Surabaya Ini Siap Perkuat Lini Serang Timnas Indonesia, Profil Lengkap Julian Oerip

BACA JUGA:CLBK, Emil Audero Dikabarkan Menerima Tawaran Bergabung Menjadi Kiper Timnas Indonesia

Sedangkan permohonan kedua diajukan oleh 6 terpidana dengan kuasa hukum Otto Hasibuan DKK.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kota Cirebon hanya melakukan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi serta menggelar sidang.

Sementara keputusan Sidang PK sendiri akan diambil oleh hakim dari Mahkamah Agung.

Kategori :