Hal tersebut karena hakim memang menilai perlu untuk mendengar kesaksian dari para pemohon PK di tempat yang disebut sebagai lokasi kejadian.
BACA JUGA:Tekad Pasangan ASIH Tingkatkan Layanan Kesehatan Seluruh Pedesaan di Jabar, Begini Caranya
BACA JUGA:5 Bintang Oranje Berdarah Garuda: Jadi Andalan di Klub dan Timnas Belanda
Kesaksian ini penting untuk mengurai fakta dari Kasus Vina Cirebon yang sudah lebih dari 8 tahun masih menyisakan banyak misteri.
"Kalaupun itu lapangan, sudah ditentukan oleh majelis hakim sebagai area persidangan," kata Toni.
Sebelum mulai, kata dia, hakim sudah menyatakan bahwa sidang dimulai dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Kemudian dibuat barikade untuk membatasi pengunjung sidang, di dalam area yang dibatasi hanya ada para pihak dan majelis hakim.
BACA JUGA:Sok Keras Kritik Naturalisasi, Hifni Hasan Terpojok, NOC Minta Maaf, Pasang Foto STY dan Bilang TOP
Sehingga hal tersebut seperti persidangan pada umumnya, tetapi dilaksanakan di lapangan dalam hal ini lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara dari kasus Vina Cirebon.
Adapun dengan pengunjung sidang atau penonton, tentu saja diperbolehkan karena sudah dinyatakan terbuka untuk umum.
Tetapi sebagaimana sidang pada umumnya, tentu saja penonton harus menjaga ketertiban da ketentuan layaknya persidangan di ruangan.
"Bagaimana menonton? Boleh saja. Tetapi etikanya penonton sidang jangan banyak ngomong dan protes. Biarkan dan jangan mengganggu jalannya persidangan," tegasnya.
BACA JUGA:Jepang Mulai Respect dengan Kekuatan Timnas Indonesia, 'Benar Kata Mancini, Indonesia Sulit Ditebak'
BACA JUGA:Shin Tae-Yong Berpesan untuk Masyarakat Agar Berhenti Meributkan Isu Naturalisasi Timnas, Ada Apa?
Kembali ditegaskan Toni RM, dalam sidang semacam itu, tentu hakim juga memiliki kewenangan untuk menegur mereka yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.