Keputusan tersebut diantaranya adalah mengacu pada Keputusan Mahkamah Agung mengenai syarat usia calon kepala daerah.
BACA JUGA:Cetak Brace Jadi Momen Pembuktian di Persib Bandung, Perasaan Tyronne del Pino Campur Aduk
BACA JUGA:Jadwal Persib vs Arema FC di BRI Liga 1 2024/2025, Maung Bandung Butuh Poin Penuh
Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus (Untag) Jakarta, Dr Cecep Suhardiman SH MH menyoroti keputusan dari DPR.
Menurutnya, hal tersebut telah menyalahi 3 prinsip negara hukum.
Pertama, asas res judicata pro veritate habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar sebelum ada putusan yang menyatakan sebaliknya. Jadi tidak dapat dibatalkan oleh Putusan Baleg.
Kedua, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam kewenangan judicial review hirarkinya lebih tinggi karena menguji pertentangan UU dengan UUD 1945.
BACA JUGA:Azizah Salsha dan Pratama Arhan Akhirnya Beri Klarifikasi: Kami Baik-baik Saja!
BACA JUGA:PSSI Secara Resmi Mengumumkan Maarten Paes Belum Bisa Bermain Melawan Arab Saudi, Kapan Bisa Main?
Sehingga berlaku azas lex superiori derogat lex imperiori atau peraturan yang lebih tinggi menghapus putusan yang lebih rendah.
Ketiga, bahwa Putusan MK itu merupakan putusan terbaru bila dibandingkan dengan putusan Mahkamah Agung.
Sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori atau aturan yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama.
Menurutnya, apa yang terjadi saat ini menunjukan perubahan dari rechstaat dan machstaat.
BACA JUGA:Tagar I Stand With Arhan Menjadi Trending Topic, Coach Justin : 'Arhan Aset Negara Timnas'
Wuih, kawan kawan comics turun ke jalan.
— Mouldie Satria (@mouldie_sep) August 22, 2024
Mantap brader @yudhakhel #KawalPutusanMK pic.twitter.com/iRbiluPSQu
Itu adalah istilah yang digunakan untuk membedakan antara negara yang menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan hukum (rechtsstaat).