Publik Bandingkan Omongan Jokowi Dulu dan Sekarang Soal Keputusan MK, Simak Kata-katanya, Oh Ternyata

Kamis 22-08-2024,10:28 WIB
Reporter : Iman Sudarman
Editor : Yuda Sanjaya

Pada pernyataan terdahulu presiden menyatakan bahwa keputusan MK final dan mengikat.

Namun pada pernyataan terbaru pada 21, Agustus 2024 apa yang disampaikan tidak tegas, bahkan cenderung normatif.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," sebut presiden.

Bahkan, presiden menyebut bahwa apa yang berlangsung di MK, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat di DPR RI merupakan proses yang konstitusional dari lembaga negara.

BACA JUGA:Cetak Brace Jadi Momen Pembuktian di Persib Bandung, Perasaan Tyronne del Pino Campur Aduk

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," tandasnya.

Seperti diketahui, rapat Panja RUU Pilkada di DPR RI merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa, 20, Agustus 2024.

Keputusan dimaksud adalah nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada keputusan nomor 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

BACA JUGA:Jadwal Persib vs Arema FC di BRI Liga 1 2024/2025, Maung Bandung Butuh Poin Penuh

Syarat partai mengusung pasangan calon di pilkada tingkat kabupaten/kota adalah persentase dari suara sah.

Kisarannya adalah 6,5 sampai dengan 10 persen tergantung jumlah suara sah pada daerah masing-masing.

Sedangkan pada keputusan nomor 70, MK memutuskan mengenai syarat usia calon kepala daerah yakni 30 tahun saat ditetapkan.

Keputusan MK tersebut lantas dibahas di Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI.

BACA JUGA:Azizah Salsha dan Pratama Arhan Akhirnya Beri Klarifikasi: Kami Baik-baik Saja!

Rapat itu menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Kategori :