INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengamankan 3 pelaku yang masih berstatus anak baru gede (ABG) yang terlibat aksi tawuran yang melibatkan 3 kelompok geng motor di wilayah Kecamatan Anjatan pada Kamis malam 30 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, yang mengakibatkan satu remaja yakni berinisial AD (15) tahun meninggal dunia.
Selain menangkap 3 pelaku yakni masing-masing berinisial DA, C, dan SG Polisi juga berhasil meringkus satu anggota lainnya yakni A yang turut berperan menyimpan berbagai jenis sajam yang sigunakan saat aksi tawuran tersebut di kediamannya.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, pada sejumlah wartawan, Senin (3/6/2024) mengatakan pengungkapan kasus penganiaan berujung kematian satu korban bermula saat pihak kepolisian menerima laporan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, meninggalnya AD (15) polisi berhasil mengidentifikasi kelompok remaja yang melakukan aksi tawuran tersebut, yakni dari kelompok Geng Motor Swiss 23 yang bergabung dengan Geng Mavia Barat, melakukan tawuran dengan Geng Motor Jawa 28.
BACA JUGA:Kampus Unma Kebakaran, Diduga Ini Penyebabnya
"Awal mereka antara saling tantang dua lawan dua antara Geng Swiss 23 dengan Jawa 28, tapi Swiss 23 ini mengajak Geng Mavia Barat, karena jumlah cukup banyak akhirnya Geng Jawa 28 berusaha kabur, namun salah satu anggotanya yang tertinggal menjadi korban pengeroyakan hingga tewas, karena luka sabetan sanjata tajam," terang Fahri.
Selanjutnya dengan telah diketahuinya kelompok remaja yang melakukan aksi tawuran, dan berdasarkan keterangan para saksi polisi kemudian berhasil menangkap 3 pelaku yakni berinisial DA, C, dan SG yang ketiganya masih berstatus remaja, dan satu orang dewasa berinisial yakni A yang turut berperan menyimpan berbagai jenis sajam yang digunakan saat aksi tawuran tersebut di kediaman, di wilayah Kecamatan Sukra pada Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Satu pelaku lagi yang masih kami buru ya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial WL untuk mempertanggungjawabkan tindakannya," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi 9 senjata tajam berbagai jenis yang digunakan pelaku saat melakukan aksi tawuran. Untuk tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal diancam dengan pidana penjara sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Sedangkan untuk yang membawa senjata tajam UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 pasal 12 ayat 1 Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Penjual Hewan Kurban Mulai Kebanjiran Order
"Sekali lagi kami himbau para orang tua agar benar-benar awasi pergaulan anak-anaknya dan berlakukan jam malam, tidak boleh beraktifitas atau keluar diatas jam 9 malam," tukasnya. (oni)