INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Ratusan wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) melakukan aksi penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, belum lama ini.
Aksi penyampaian aspirasi ratusan wartawan dari berbagai organisasi kewartawanan di Kabupaten Indramayu itu, secara langsung diterima pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH MH mengatakan, DPRD mendukung apa yang diperjuangan wartawan terhadap adanya revisi rancangan undang-undang penyiaran.
Karena, kata Syaefudin, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 wartawan berhak untuk memperoleh, menyiarkan, dan menyebarkan informasi.
BACA JUGA:KPK Berikan Hibah Tanah Sitaan Milik Negara kepada Pemkab Indramayu
“Sesuai dengan ketentuan yang ada wartawan bersama seluruh komponen adalah bagian penting dalam pembangunan, khususnya di Kabupaten Indramayu,” ujar Syaefudin.
Mengingat pentingnya peranan wartawan, lanjutnya, DPRD Kabupaten Indramayu telah menandatangani apa yang menjadi aspirasi para wartawan tergabung dalam FKJI, dan sepakat menolak rancangan undang-undang tentang penyiaran.
“Kita harus kompak semangat, Indramayu butuh kalian semua dalam rangka membangun Indramayu kedepan lebih baik. wartawan adalah bagian penting dalam penegakan demokrasi di Indramayu,” tuturnya. (oni)
BACA JUGA:Keseruan Seri 1 Shell bLU cRU Yamaha Enduro Challenge 2024, Ada Pembalap Top dan Kelas Baru YZ Series Open