Motif Kesal Korban Minta Bayar Dulu, Korban Dibunuh

Sabtu 11-05-2024,09:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni indarti hasyim

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) patut mendapat jempol. Hanya dalam waktu 4 jam, pelaku pembunuhan di Kosan, Pulomas Kedawung, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap.

Pelaku yang diamankan berinisial CS (30) warga Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Karyawan dari salah satu koperasi yang ada di Kabupaten Cirebon itu, diamankan saat sedang makan di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon.

"Pelaku diamankan pada saat sedang makan di wilayah Karangsembung Kabupaten Cirebon. Kita lakukan penahanan, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Muhammad Rano Hadiyanto yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo.

Hasil pemeriksaan kepada pelaku, AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, bahwa peristiwa itu berawal dari pelaku berinisial CS membuka salah satu aplikasi hijau untuk mencari teman kencan. Nah, saat itu kemudian berkomunikasi dengan korban berinisial AN (saat itu open BO).

BACA JUGA:Menag Pastikan Katering untuk Jamaah Haji Gunakan Lebih dari 70 Ton Bumbu Indonesia

AN merupakan wanita asal Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. AN tinggal di kosan wilayah Pulomas, Kecamatan Kedawung.

Setelah itu, pelaku pun mendatangi kamar kos yang dihuni oleh korban. Dalam pertemuan itu, terjadilah kesepakatan kalau pelaku ingin melakukan hubungan  terlebih dulu, baru kemudian bayar sesuai dengan uang yang disepakati.

"Tapi korban meminta bayar dimuka. Sehingga, terjadilah cekcok dan dilakukan pemaksaan oleh pelaku kepada korban," paparnya.

Namun, korban terus memberikan perlawanan. Pelaku geram, kemudian mencekik korban, dan membuka busana atas korban. Korban meronta memberontak dan menggigit tangan pelaku, Sehingga menyebabkan emosi pelaku naik pitam.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan AN Tertangkap, Begini Detik-detik Pelaku Menghilangkan Nyawa Korban

Pelaku mencengkram cekikannya semakin keras dan melakukan pemukulan bertubi-tubi ke arah wajahnya. Hingga akhirnya korban tak berdaya, dan tidak sadarkan diri. Tubuh korban diseret kemudian dimasukan ke dalam lemari di dalam kosan dan pelaku pun kabur.

"Hasil dari otopsi yang dilakukan, penyebab kematiannya adalah mati lemas. Artinya di antara serangkaian cekikan dan pukulan yang menyebabkan kematian korban adalah cekikannya," ungkapnya.

Tujuan pelaku memasukan korban ke dalam lemari, dengan harapan agar tidak diketahui. Sejumlah barang bukti seperti selimut, bantal yang bersimbah   darah dibersihkan dan dimasukan ke dalam Lemari Kosan.

"Tujuannya untuk menyembunyikan korban agar tidak diketahui, setelah pelaku melarikan diri," terangnya.

BACA JUGA:Jamaah Haji Cirebon Berangkat dari Kertajati, Ini Jadwalnya

Namun, teman korban yang curiga saat AN menerima tamu open BO, tapi tak bisa dihubungi selama satu jam lebih. Saksi masuk ke dalam kamar, tetapi tak ada korban. Saat buka lemari, Ia pun terkejut melihat korban yang sudah berlumuran darah.

Saksi langsung keluar dan meminta pertolongan warga setempat, serta melaporkan ke Polsek terdekat sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa saat kemudian, penyidik pun menerima informasi terkait identitas pelaku dan juga keberadaan pelaku di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Di depan polisi, CS mengakui perbuatannya. Ia mengaku hilaf terbawa emosi, lantaran korban tidak sesuai dengan komitmen awal. Awalnya Ia sudah deal untuk melakukan hubungan dengan membayar uang Rp 600 ribu diakhir permainan.

BACA JUGA:Libur Panjang dan Cuti Bersama, Penumpang KA Membeludak

Namun, saat akan melakukan hubungan, korban menolak dan ingin dibayar setengahnya terlebih dahulu sebelum permainan. "Korban gak ngomong. Yang bikin kesal, korban tidak mau hubungan, padahal uda deal dealan bayar diakhir," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di rutan Polres Cirebon Kota dan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana
yang berbunyi, barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (cep)

Kategori :