Update Kasus Pembunuhan Putri Apriyani: AMS Akan Jalani Sidang Awal Januari 2026

Update Kasus Pembunuhan Putri Apriyani: AMS Akan Jalani Sidang Awal Januari 2026

AMS (biru), akan menjalani sidang pada awal Januari 2026, atas kasus yang menjeratnya.-Burhanudin-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh pacarnya, Alvian Maulana Sinaga (AMS), berlanjut ke meja persidangan.

Kabarnya, kasus yang terjadi di sebuah kamar kos Blok Ceblok Desa Singajaya Kecamatan/Kabupaten Indramayu, beberapa bulan lalu, berkasnya sudah dianggap lengkap saat diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dari Satreskrim Polres Indramayu, dan kini sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk disidangkan pada awal Januari 2026.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kasi Intel Kejari Indramayu, Mulyanto, kepada radarindramayu.id, pada Selasa, 30 Desember 2025.

"Berkasnya sudah lengkap dan sudah diserahkan ke PN, lalu akan disidangkan awal Januari," ujar Mulyanto, saat ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Pemkab Indramayu Sediakan 6 Kawasan Peruntukan Industri Seluas 14.000 Hektare

Berdasarkan informasi yang diterima radarindramayu.id dari berbagai sumber, sidang perdana tersangka AMS atas pembunuhan Putri akan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026 mendatang.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM berharap masyarakat mengawal jalannya persidangan.

"Awas jaksanya jangan sampai masuk angin, sehingga tuntunan jadi ringan atau rendah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima radarindramayu.id pada Selasa, 30 Desember 2025.

AMS DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT DARI KEPOLISIAN

Sementara itu, AMS yang sebelumnya menjadi anggota kepolisian di Polres Indramayu, sudah diberhentikan oleh tempat dinasnya tersebut per tanggal 29 Desember 2025.

BACA JUGA:Bantah Isu Pungli Bantuan Pangan, Pemdes Sukamelang, Warga dan Bulog Beri Penjelasan

Menurut berbagai sumber, upacara PTDH digelar secara in absentia lantaran yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.

AMS saat ini mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, akibat kasus yang menjeratnya. Ia sementara ini dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan berpotensi menerima hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (han)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait