INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Selama tiga tahun memimpin Kabupaten Indramayu, Bupati Hj Nina Agustina SH MH CRA mampu mendatangkan investasi senilai Rp4.809.325.404.145 dengan jumlah tenaga kerja terserap sebanyak 2.870 orang.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu Tahun 2021-2023, nilai investasi tersebut merupakan realisasi investasi langsung yang dilakukan selama tiga tahun periode laporan (2021-2023) berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pada tahun 2021, nilai investasi ditargetkan sebesar Rp1.236.000.000.000. Adapun capaian yang diraih sebesar Rp1.908.049.068.463 atau 154,43 % dari target.
Capaian tersebut diperoleh dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp124.518.968.462,93 dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp1.783.530.100.000 dengan jumlah tenaga kerja terserap sebanyak 1.095 orang.
BACA JUGA:31 Tukang Bangunan Binaan PT Indocement Dapat Sertifikat Kompetensi
Kemudian, pada tahun 2022 target investasi ditetapkan sebesar Rp1.363.000.000.000, dengan realisasi capaian senilai Rp1.800.166.952.221 atau sebesar 131,95% dari target.
Realisasi investasi tersebut diperoleh dari PMA senilai Rp776.675.152.221 dan PMDN senilai Rp1.023.491.800.000 dengan penyerapan jumlah tenaga kerja sebanyak 680 orang.
Selanjutnya, pada tahun 2023 lalu, ditetapkan target investasi sebesar Rp1.431.000.000.000, namun dalam realisasinya hanya tercapai Rp1.101.109.383.461 atau sebesar 76,91% dari target. Jumlah tersebut berasal dari investasi PMA senilai Rp296.320.883.461 dan PMDN senilai Rp804.788.500.000. Meskipun demikian, jumlah tenaga kerja yang terserap mecapai 1.095 orang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar mengatakan, di bawah kepemimpinan Bupati Hj Nina Agustina sektor investasi dan penanaman modal menjadi perhatian serius.
BACA JUGA:Wamenag Perkirakan Idul Fitri 10 April 2024
Hal ini, kata Oce, dibuktikan dengan kebijakan bahwa Pemkab Indramayu memberikan karpet merah kepada para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Indramayu.
Namun demikian, bagi para investor yang akan berinvestasi menanamkan modal di Kabupaten Indramayu harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang sudah ditetapkan.
Hal ini agar investasi yang ada di Kabupaten Indramayu bisa berjalan dengan lancar, nyaman, dan saling menguntungkan.
“Kita berikan karpet merah kepada para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Indramayu. Namun agar usahanya mendapatkan kepastian, mereka harus juga mengikuti dan menjalankan regulasi yang ada di Indramayu. Hal ini bukan untuk mempersulit tetapi agar usahanya berjalan lancar dan memiliki kepastian usahanya,” tegas Oce.
BACA JUGA:Perketat Pengawasan SPBU, Mengantisipasi Kecurangan Meteran BBM Jelang Musim Mudik Lebaran 2024