JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI, Desnayeti dan Yohanes Priyana, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI, Desnayeti dan Yohanes Priyana diperiksa di gedung arsip MA RI, pada Senin (25/3) kemarin. Keduanya didalami terkait adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50, yang salah satu tim majelis hakimnya yakni Gazalba Saleh.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah tersangka GS," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/3).
Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. KPK kemudian memulai penyidikan kasus baru terhadap Gazalba.
BACA JUGA:Capaian Program Unggulan Dekat, 3.247 PJU Terpasang di Wilayah Indramayu
Gazalba ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022. Hal itu didapatkan dalam menangani sejumlah perkara yang ada.
KPK sebelumnya kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menyebut salah satu gratifikasi itu, terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. KPK menduga, Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak pemberi gratifikasi.
Namun, KPK belum menjelaskan detail berapa duit yang diduga diterima Gazalba terkait perkara Edhy Prabowo itu. KPK juga menduga, Gazalba telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset, salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Indramayu Terima LKPJ Tahun 2023
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jpnn)