INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu memperbolehkan partai politik (parpol) melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu Serentak 2024. Namun demikian ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi.
“Silahkan parpol melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tetapi harus sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama,” kata ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni didampingi Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Supriadi kepada Radar Indramayu, Minggu (15/10).
Bawaslu Indramayu sebelumnya telah melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) koordinasi pra kampanye terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada Pemilu Serentak 2024.
Bertempat di kantor Sentra Gakkumdu Indramayu, RDK diikuti perwakilan Parpol di Kabuparen Indramayu, KPU, unsur Satpol PP dan Damkar Indramayu, Dinas Perhubungan, serta Kesbangpol Indramayu.
RDK menghasilkan kesimpulan parpol peserta Pemilu 2024 memahami bahwa APS juga harus memenuhi unsur ketertiban umum dan melanggar ketentuan sosialiasi.
Sehingga parpol akan melakukan sosialisasi kepada bakal calon legislatif dan melakukan penertiban atau memindahkan APS secara mandiri.
Rakor pra kampanye itu juga menghasilkan empat poin kesepakatan. Pertama, parpol akan menutup dan mengubah APS yang memuat konten ajakan atau citra diri.
Kedua, pemasangan APS hanya di tempat privat atau rumah bacaleg, kader dan pendukung yang bersedia.
Ketiga, tidak memasang baliho, banner, spanduk dan billboard di tempat umum selama masa sosialisasi.
Dan yang keempat kesepakatan berlaku tanggal 4 November 2023 sampai dengan dimulainya masa kampanye.
“Bawaslu melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran dengan melaksanakan koordinasi bersama parpol dan stakeholder. Pelanggaran terhadap kesepakatan ini merupakan ranah dari Satpol PP,” kata Ahmad Tabroni.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Damkar Indramayu, Teguh Budiarso mengapresiasi kesepakatan yang terbangun demi menjaga ketertiban umum. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020.