Yuk Naik Kereta Api Layanan Rombongan. Lebih Mudah Lho..!

Kamis 20-07-2023,17:00 WIB
Reporter : Utoyo Prie Achdi
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Yuk Naik kereta api ramai-ramai dengan layanan rombongan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB). 

Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi menyampaikan, saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO). 

Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket. 

BACA JUGA:Mantap! Stunting di Provinsi Bengkulu Alami Penurunan

BACA JUGA:Siswi SD Kelas 2 di Kuningan Diduga Jadi Korban Perundungan

Cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI. Calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia. 

Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).

2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.

4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.

BACA JUGA:Jelang Musim Tanam Petani Ramai-Ramai Gropyokan Tikus

5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).

6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).

Kategori :