7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
BACA JUGA:Adanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pemerintah Blokir Rekening Terkait Al Zaytun
9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan.
10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.
Untuk layanan angkutan rombongan, pelanggan dapat menghubungi nomer whatsapp unit layanan penumpang KAI.
Berikut nomor yang dapat dihubungi apabila pelanggan tertarik memesan layanan rombongan di wilayah KAI Daop 3 Cirebon dengan Nomor Telpon 0811-2021-0003.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas, Direksi PT KPI & Pjs. GM RU VI Temui Kapolda Jabar
Ayep menambahkan, apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan whatsapp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 (whatsapp resmi terverifikasi dengan centang hijau).
“Diharapkan hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega. KAI berkomitmen untuk selalu memberikan layanan perkeretaapian terbaik bagi masyarakat yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Ayep.(oet)
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas, Direksi PT KPI & Pjs. GM RU VI Temui Kapolda Jabar