Akan tetapi, lanjut dia, ada biaya yang di tanggung oleh masyarakat yaitu berdasarkan keputusan 3 menteri dan peraturan bupati sebesar 150 ribu perbidang untuk biaya materai."Semua biaya pembuatan sertifikat ditanggung pemerintah,"imbuhnya.
Ditambahkan Gunung bahwa dalam pembuatan sertifikat yang melalui program PTSL ini tidak harus dilengkapi dengan akte jual beli. Namun legalitas apa yang di miliki masyarakat atas tanah, bisa di lakukan untuk diterbitkan sertifikat. Dan sepanjang subyek dan obyeknya ada dan benar. Juga ada saksi yang menunjukkan perbatasan bidang tanah serta bukti kitir (SPT Tahunan/PBB).
BACA JUGA:Sakit Tak Kunjung Sembuh, Seorang Pria Warga Tegaltaman Pilih Gantung Diri
BACA JUGA:SMK Negeri I Lelea Lepas 487 Peserta Didik
Bahkan kalau masyarakat yang tidak memiliki bukti apapun atas kepemilikan tanah yang akan didaftarkan. Tapi sepanjang ada saksi atas kepemilikan tanah tersebut maka pendaftaran bisa diproses oleh panitia.
“Program PTSL ini tidak harus memilik bukti akte jual beli tanah. Sepanjang subyeknya dan obyeknya ada dan benar serta ada saksi bisa dibuatkan sertifikat,"pungkasnya. (dun)i
BACA JUGA:DPRD Indramayu Dorong Pemkab Berikan Pelayanan Terbaik di Embarkasi Haji Indramayu