Badan Pertanahan Nasional Lantik Satuan Tugas PTSL, Tanpa Surat Akta Jual Beli Bisa Diterbitkan

Kamis 11-05-2023,09:00 WIB
Reporter : Adun Sastra
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik,  Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi. 

Pengambilan sumpah dilakukan oleh Kepala BPN Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana SE MM, kepada satuan tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu berlangsung di halaman kantor BPN Indramayu, Rabu (10/5/2023). 

Gunung Jayalaksana dalam sambutannya  menjelaskan bahwa pengambilan sumpah ini sesuai dengan ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL

"Program PTSL merupakan program yang strategis yang memiliki dua manfaat. Yakni  sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kepastian hukum guna melindungi masyarakat tentang kepemilikan tanah.

BACA JUGA:NEKAT! Geng Motor Bacok Anggota Polisi, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng Part 1 Jabar Helat Halal Bihalal di Ponpes An-Nur Krasak

Dengan memiliki sertifikat tanah, lanjut Gunung, masyarakat dapat nyaman dalam menjalankan usahanya. Juga bisa memanfaatkan sertifikat tersebut untuk menambah modal usaha,"jelas putra kelahiran asal Kecamatan Cikedung Indramayu ini dalam siaran persnya esai acara pelantikan. 

Menurutnya, panitia Ajudikasi yang baru saja dilantik dan diambil sumpah nya itu terdiri empat tim. Mereka akan tersebar di 

19 kecamatan dan 50 desa se_Kabupaten Indramayu. 

Sedangkan sasaran atau target dalam program PTSL pada tahun 2023 adalan sebanyak 100.000 (seratus ribu) untuk peta bidang tanah. Meliputi tanah sawah, tanah daratan, tanah desa, hingga tanah wakaf yang akan disertifikatkan.

BACA JUGA:Beragam Jenis dan Fungsi Helm untuk Berkendara Sepeda Motor

BACA JUGA:SMK Negeri I Lelea Lepas 487 Peserta Didik

Ditambahkannya, tanah yang sudah bersertifikat untuk wilayah Indramayu secara keseluruhan baru mencapai 47 persen. Baik yang melalui program PTSL maupun secara mandiri dalam pembuatannya. 

Untuk pembiayaan sertifikat yang melalui program PTSL itu  ditanggung oleh pemerintah. Yakni dari mulai penyuluhan, sosialisasi, pengukuran dan panitia di lapangan juga ditanggung oleh pemerintah.

Kategori :