Radarindramayu.id, TANGERANG - Kembali belasan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran ditangkap oleh jajaran kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.
Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, kini menangkap 12 remaja yang diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran.
Mereka kedua belas remaja tersebut masing-masing berinisial MRS, AP, AJ, MGF, AKR, RNA, ARF, AH, MAS, AM, RW dan W.
Rencananya aksi tak terpuji itu akan dilakukan oleh mereka di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang, pada Minggu 16 Oktober 2022.
BACA JUGA:Mahasiswi IPB Hanyut Ditelan Banjir di Bogor, Ditemukan di Jakarta Barat
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, "Saat diamankan ada satu bilah senjata tajam jenis Pedang didapat dari kelompok remaja tersebut," katanya kepada wartawan.
Kombes Zain Dwi Nugroho menerangkan, penangkapan belasan remaja yang akan melakukan tawuran itu dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.
Dikutip dari fin.co.id, saat melintas di TKP polisi melihat ada dua belas orang remaja sedang berkumpul-kumpul.
Dengan sigap anggota langsung mengamankan belasan remaja tersebut.
BACA JUGA:Indramayu Menguning, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat HUT Partai Golkar
"Dan saat digeledah didapati sebilah senjata tajam jenis pedang yang diduga kuat sebagai senjata untuk melakukan aksi tawuran," terangnya.
Selanjutnya, 12 remaja berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jati Uwung guna proses penyelidikan dan pembinaan lebih lanjut.
"Kepolisian pun langsung memanggil pihak sekolah, Orang tua, dan pihak perlindungan anak dan perempuan atau P2TP2A untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolres mengaku prihatin atas maraknya aksi kumpul-kumpul remaja yang mengarah pada aksi tawuran.
BACA JUGA:Big Match Liverpool vs Manchester City, Waspada Monster Erling Haaland