Diikuti 63 Pemilih, Mohammad Taufik Terpilih Jadi Kuwu PAW Jengkok

Diikuti 63 Pemilih, Mohammad Taufik Terpilih Jadi Kuwu PAW Jengkok

PENGHITUNGAN: Panitia pemilihan kuwu antar waktu Jengkok, Kecamatan Kertasemaya melakukan proses rekapitulasi hasil suara, Rabu (11/2/2026).-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Masyarakat Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya kini terlihat gembira pasalnya hampir satu tahun tidak memiliki kuwu definitif.

Namun sekarang memiliki kuwu setelah perwakilan masyarakat dari berbagai unsur memberikan hak suaranya pada pemilihan kuwu pengganti antar waktu (PAW), Rabu (11/2/2026).

Proses pemilihan kuwu antar waktu yang bertempat di Kantor Kuwu Jengkok ini, digelar secara musyawarah desa (Musdes) yang diikuti sebanyak 63 warga perwakilan dari 7 unsur dari 3 Blok yakni Secang, Jengkok Barat, dan Pondok Asem, dengan voting terbuka, yang dimenangkan calon kuwu nomor urut 2 Muhammad Taufik dengan perolehan 51 suara.

Ketua BPD Jengkok, Thobiin menyatakan bahwa pemilihan kuwu antar waktu dilaksanakan karena kuwu definitif hasil pemilihan kuwu dalam perjalanan memimpin desa meninggal dunia pada April 2025, selama masa kekosongan itu, Desa Jengkok di pimpin pelaksanaan harian (Plh) kuwu, kemudian isi penjabat sementara (Pjs) Kuwu, ASN dari Kecamatan Kertasemaya selama 6 bulan, yang bertugas mengantarkan pelaksanaan pemilihan antar waktu.

BACA JUGA:Bupati Lucky: Penanaman Mangrove Jangan Hanya Seremonial, Ditanam Lalu Ditinggal

“Pjs memfasilitasi pelaksanaan Pilwu, kami BPD sebelumnya telah membentuk panitia pemilihan kuwu antar waktu, kuwu yang terpilih ini masih ada sisa masa jabatan sekitar 2 tahun lagi,” ujarnya.

Ia menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses demokrasi di tingkat desa ini. Beliau menekankan bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​"Alhamdulillah, seluruh rangkaian Musdes berjalan lancar dan aman. Kami memastikan bahwa panitia bekerja berdasarkan dasar hukum yang kuat, yang semua diatur dalam Perbup," ujar Thobiin.

Thobiin berpesan kepada kuwu terpilih agar bisa segera bersinergi dengan seluruh eleman masyarakat, menjalankan amanat masyarakat dengan baik dan penuh tanggungjawab.

BACA JUGA:Dinkes Indramayu Pastikan Belum Ditemukan Kasus Virus Nipah di Kabupaten

“Bisa melanjutkan program-program pembangunan yang ada, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kuwu Penggantian Antar Waktu (PAW) Jengkok, Kholik mengatakan musyawarah desa (Musdes) pemilihan kuwu antar waktu digelae dengan sistem voting terbuka, hal itu sesuai dengan suara mayoritas masyarakat desa saat musdes.

“Karena pelaksanaan pilwu antar waktu kan berbeda dengan reguler, antar waktu ini secara musdes hanya perwakilan dari 3 orang saja dari 7 unsur saja dari setiap bloknya, kita tawarkan apakah voting terbuka atau tertutup, warga pilih voting terbuka,” terangnya.

Adapun hasil pemilihan kuwu antar waktu, akan dilaporkan ke BPD, kemudian BPD menyampaikan laporan dan usualan kepada bupati melalui camat, selanjutnya Bupati Indramayu menerbitkan surat keputusan  setelah menerima dan usulan pengesahan kuwu terpilih melalui DPMD Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Sambut Kawasan Industri Sukra, Pemcam dan Disnaker Siapkan SDM Lokal dengan Pelatihan Kerja dan Berwirausaha

“Untuk pelantikan kuwu terpilih, nanti belum tahun secara pasti kapan, karena ada proses ya setelah ini, hasilnya kita laporkan dulu ke BPD, dan BPD akan teruskan ke Bupati,” ujarnya.

Diketahui pemilihan kuwu antar waktu Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya diikuti sebanyak 3 calon, yakni calon nomor urut 1 Abdul Goni, nomor urut 2 Sutrisno, dan nomor urut 3 Mohammad Taufik. Pada pelaksanaannya itu mendapat menjagaan dan pengamanan ketat dari unsur TNI, dan Polri, serta anggota Satpol PP Kabupaten Indramayu. (oni)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: