Di Tengah Pandemi, Kereta Api Tetap Setia Melayani

Sabtu 21-08-2021,11:35 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Sejak tanggal 26 Juli 2021, pelayanan Kereta Api Jarak menengah/jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, sudah bisa diakses oleh masyarakat umum dengan persyaratan protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi. Kapasitas okupansi penumpang (load factor) untuk KA antar kota maksimum sebanyak 70% (tujuh puluh persen).

Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021, diantaranya Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2x24 jam, atau Hasil Negatif dari Tes rapid Antigen yang berlaku selama 1x24 jam. Calon pemumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.

Sementara untuk penumpang berusia di bawah umur 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan tidak perlu kartu vaksin Covid-19. Penumpang dengan usia 5 - 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tahap pertama, namun tetap harus menunjukan Surat Bebas Covid- 19 dari RT /PCR atau Tes rapid Antigen.

Untuk penumpang dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun, diwajibkan dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak terkait yang menyatakan dalam perjalanan kondisi mendesak. Meski demikian, mulai 13 Agustus 2021, anak-anak dibawah usia 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan naik KA jarak jauh. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan PT KAI Daop 3 Cirebon terhadap program pemerintah, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kemudian bagi pelaku perjalanan kereta api dengan \"kondisi khusus medis\" yang tidak/belum divaksin Covid-19, dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan Surat bebas Covid-19 dengan hasil Negatif dari RT-PCR atau Tes Rapid Antigen saja.

\"Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%. Hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah pada masa pandemi, untuk menekan penyebaran Covid-19,\" ujar Suprapto.(oet)

Tags :
Kategori :

Terkait