Radarindramayu.id, JAKARTA - Video yang berdurasi 24 detik beredar soal Irjen Ferdy Sambo menangis di pelukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, ditengah santernya kejanggalan baku tembak ajudannya.
Dari informasi, bahwa momen Ferdy Sambo dipelukan Kapolda Metro Jaya saat Fadil Imran menyambangi kantor Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu (13/7) kemarin.
Dalam video yang beredar berdurasi 24 detik di kalangan wartawan terlihat Fadil Imran mendatangi Ferdy Sambo sembari mengulurkan tangan kanannya untuk bersalaman.
Lalu usai bersalaman, keduanya berpelukan, terlihat Ferdy Sambo menangis di pelukan Fadil Imran, sementara Fadil berusaha menenangkan Ferdy Sambo yang menyadarkan kepalanya di pundak Fadil Imran.
BACA JUGA:Cikawaung Potensial untuk Kembangkan Sereh Wangi
Terlihat juga Fadil Imran mengusap punggung Ferdy Sambo juga mengusap-usap kepalanya Kadiv Propam Polri itu.
Belum diketahui alasan kenapa Irjen Ferdy Sambo menangis saat memeluk Irjen Fadil Imran. Apakah menangis berkaitan dengan kasus baku tembak yang terjadi di kediamannya.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tengah jadi sorotan setelah baku tembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E.
BACA JUGA:Beri Layanan Adminduk Gratis, Dukcapil Patas Bantu Orang Sakit dan ODGJ
Mabes Polri menyatakan, baku tembak kedua anggota polisi itu dipicu pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putry Chandrawati.
Peristiwa baku tembak ajudan Ferdy Sambo itu terjadi di kediamannya pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, dikutip dari pojoksatu.id.
Dalam baku tembak itu, Brigadir J tewas setelah ditembus empat peluru dari senjata api Bharada E.
Kasus baku tembak dua polisi ini jadi sorotan publik karena dinilai banyak kejanggalan.
BACA JUGA:Ultah ke-41 Ussy Sulistiawaty Dapat Kado Mobil Mewah dari Andhika Pratama
Salah satunya, langkah Mabes Polri yang baru mempublish peristiwa itu setelah tiga hari berselang.
Demikian juga kamera CCTV yang disebut mati karena tersambar petir.
Pihak keluarga Brigadir J juga menganggap ada kejanggalan karena terdapat luka sayatan senjata tajam dan hilangnya jari kelingking.
Kejanggalan terbaru adalah kepemilikan senjata api Bharada E. Pasalnya, anggota Polri golongan tamtama, tidak diperbolehkan memegang senjata api.
Anggota polri golongan tamtama baru boleh memegang senjata api untuk tujuan pengamanan tertentu.
Itupun yang dipakai adalah senjata laras panjang, bukan senjata laras pendek alias pistol.(len)