Tilang Elektronik Berlaku, Marak Kendaraan tanpa Plat Nomor

Tilang Elektronik Berlaku, Marak Kendaraan tanpa Plat Nomor

MARAK: Kendaraan tanpa plat nomor bebas lalu lalang, kemarin. Banyaknya sepeda motor tanpa plat nomor diduga mengindari e-tilang.-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Kepolisian Resor Indramayu mulai memberlakukan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya. Pemberlakukan tilang elektronik tersebut sebagai salah satu cara untuk menertibkan masyarakat khususnya pengendara agar lebih taat aturan berlalu lintas.

Seiring penerapan ETLE, belakangan justru marak fenomena kendaraan yang tidak memasang plat nomor polisi. Kuat dugaan, pelepasan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) itu untuk menghidari e-tilang.

Wartawan koran inipun melihat langsung banyak kendaraan terutama sepeda motor tanpa plat nomor yang lalu lalang di jalan raya. Mereka dengan cuek melintasi jalan-jalan protokol kabupaten, provinsi sampai jalur pantura.

Salah seorang warga, Yanto membenarkan. Sejatinya, hilir mudik sepeda motor tanpa TNKB sudah menjadi pemandangan biasa, apalagi di jalan-jalan wilayah pedesaan. Hanya saja semenjak larangan tilang manual, jumlahnya dirasa semakin banyak.

BACA JUGA:Surati Empat Kementerian, Bupati Perjuangkan 1.899 Guru Lulus Passing Grade untuk Diangkat Jadi PPPK

“Kalau motor yang sudah doyok sih memang dari dulu juga kebanyakan gak pakai. Tapi sekarang kok rasanya sepeda motor baru juga mulai banyak yang ikutan lepas plat nomor,” ujarnya.

Dia pun ikut menerka, fenomena melepas plat nomor supaya tak terkena tilang elektronik. Tujuannya, kalau tertangkap kamera elektronik saat melanggar tidak akan dikenakan tilang lantaran sulit bagi polisi melacak identitas pelanggar lewat pelat nomor tersebut.

Padahal mengendarai kendaraan tanpa plat nomor sudah merupakan pelanggaran berat. Apalagi banyak kasus kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang tidak jelas asal-usulnya.

BACA JUGA:Sarka Resmi Jadi Pj Kuwu Bulak Lor

Selain tidak dilengkapi surat kendaraan, disinyalir kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan atau terlibat dalam tindak kriminal.

“Saya yakin, polisi akan tegas melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan berkendara. Karena itu sebagai masyarakat, saya sangat mendukung pihak kepolisian ETLE bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya,” tandasnya.

BACA JUGA:Jasad Bayi di Tanggul Sungai Sriganala Dimakamkan di Pegagan Kidul, Pak Kuwu Beri Nama Siti Fatimah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: