PSSI Harus Bayar Royalti! Lagu Tanah Airku Di Stadion Kena Royalti? Simak Penjelasan Pendiri KCI!
Lagu Tanah Airku Berkumandang Di Stadion, PSSI Harus Bayar Royalti!-tvonenews.com-Radar Indramayu
RADARINDRAMAYU.ID - Di tengah gemuruh sorakan penonton dan dentuman musik yang mengiringi jalannya pertandingan sepak bola, terselip sebuah persoalan yang jarang dibicarakan secara terbuka, yaitu pembayaran royalti lagu yang diputar di stadion.
Pendiri Karya Cipta Indonesia (KCI) sekaligus tokoh pejuang performing right di Indonesia, Hein Enteng Tanamal, menyoroti praktik penggunaan lagu-lagu dalam acara besar seperti laga yang diselenggarakan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Di mana musik menjadi bagian penting untuk membangun suasana, namun kerap luput dari kewajiban membayar royalti.
Menurutnya, ketika sebuah acara memanfaatkan musik dan memperoleh manfaat ekonomi dari penjualan tiket, sudah seharusnya penyelenggara membayar imbalan kepada pencipta lagu sesuai amanat undang-undang.
BACA JUGA:Pemain Keturunan Surabaya Mengguncang MLS! Adrian Wibowo Cetak Gol Spektakuler untuk LAFC2
Lebih jauh, Enteng Tanamal menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan berkaitan dengan penghargaan atas karya cipta yang menjadi bagian dari industri kreatif nasional.
Meski demikian, ia juga menggarisbawahi bahwa tidak semua penggunaan musik otomatis dikenakan royalti misalnya, jika tidak ada manfaat ekonomi yang didapat, maka tidak ada kewajiban membayar.
Hein Enteng Tanamal mengungkapkan bahwa hingga kini, pertandingan sepak bola yang memutar lagu di stadion, termasuk yang diadakan oleh PSSI, belum pernah membayar royalti.
Padahal, Undang-Undang Hak Cipta secara tegas menyebutkan bahwa pihak penyelenggara yang memanfaatkan karya musik untuk kepentingan komersial, seperti penjualan tiket atau promosi, wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang Hak Cipta.
BACA JUGA:Tabel KUR BSI Terbaru Hari Ini Agustus 2025! Lengkap Dengan Syarat Dan Cara Pengajuannya!
"Nah kalau hak mengumumkan itu ada manfaat ekonominya, ya mesti bayar. Tapi kalau nggak ada manfaat ekonominya, ya nggak ada masalah," ujarnya kepada Medcom.id.
Ia mencontohkan, ketika sebuah pertandingan menggunakan lagu sebagai bagian dari acara, mestinya ada perhitungan dan pembayaran kepada pemilik hak cipta.
Sayangnya, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Enteng juga menegaskan bahwa status lagu nasional tidak sama dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang memiliki pasal khusus dalam pengaturan penggunaannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

