Resmi! Gaji Satpam, Sopir, OB, dan Pramubakti Naik 2025, Cek Bocoran Angka dan Tunjangannya!

Gaji Satpam, Sopir, OB, dan Pramubakti Naik 2025-radarindramayu-
RADARINDRAMAYU.ID - Kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan! Buat kamu yang bekerja sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, atau pramubakti di instansi pemerintah, siap-siap senyum lebar.
Mulai tahun 2025, gaji kamu bakal naik! Plus, ada dua tunjangan tambahan yang bikin penghasilan makin sejahtera.
Semua ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat aturan terbaru, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur gaji pokok dan tunjangan buat para tenaga honorer PPNPN (Pegawai Pemerintah Non-PNS) yang diangkat resmi lewat perjanjian kerja.
Kenaikan ini berlaku buat tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah, khususnya untuk:
- Satpam
- Pengemudi
- Petugas Kebersihan
- Pramubakti
Selama kamu diangkat secara resmi dan punya kontrak kerja, kamu masuk daftar yang berhak dapat gaji baru dan tunjangan tambahan.
Gaji pokok yang ditetapkan berbeda-beda tergantung wilayah. Berikut beberapa contoh gaji baru tahun depan:
DKI Jakarta
Papua (Tengah, Selatan, Pegunungan)
- Satpam & Sopir: Rp4.794.000
- OB & Pramubakti: Rp4.358.000
Jawa Timur
- Satpam & Sopir: Rp4.135.000
- OB & Pramubakti: Rp3.759.000
Aceh
- Satpam & Sopir: Rp4.133.000
- OB & Pramubakti: Rp3.757.000
Jawa Tengah
- Satpam & Sopir: Rp2.314.000
- OB & Pramubakti: Rp2.103.000
Seperti biasa, DKI Jakarta masih memimpin soal nominal tertinggi, sedangkan Jawa Tengah jadi wilayah dengan gaji terendah untuk kategori ini.
BACA JUGA:Beredar Isu Ragnar Oratmangoen Akan Merapat Liga 1, Begini Fakta Sebenarnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: