Proses 3-14 Hari, Ini Cara Ajukan KUR BSI Online Plus Syarat Lengkap Pinjaman Modal Usaha Syariah, Tanpa Riba
Proses 3-14 Hari, Ini Cara Ajukan KUR BSI Online Plus Syarat Lengkap Pinjaman Modal Usaha Syariah, Tanpa Riba--istimewa
RADARINDRAMAYU.ID - Pengajuan pinjaman modal usaha kini semakin mudah, namun tetap saja banyak pelaku usaha mencari panduan praktis.
Salah satu topik yang paling banyak dicari adalah cara mengajukan KUR BSI secara online dengan proses yang simpel.
Mengakses pembiayaan kini makin mudah berkat layanan digital dari bank yang terpercaya seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menyalurkan produk kredit dengan sistem Syariah.
KUR atau Kredit Usaha Rakyat BSI jadi pilihan menarik bagi debitur UMKM yang butuh tambahan modal kerja maupun investasi dengan tenor dan angsuran yang ringan dan tanpa riba.
Dengan plafon pinjaman bervariasi, tenor hingga 5 tahun, dan angsuran yang fleksibel.
KUR BSI hadir sebagai solusi keuangan untuk usaha mikro hingga kecil yang layak namun belum bankable.
Produk ini diberikan tanpa bunga konvensional karena BSI menggunakan prinsip syariah dengan akad Ijarah, Murabahah, dan Musyarakah Mutanaqisah sebagai pengganti sistem bunga bank.
Tenor dan plafon pinjaman disesuaikan dengan jenis KUR yang dipilih. Debitur dapat menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan bayar dalam pengajuan angsuran.
Berikut ini daftar jenis KUR BSI dan plafon pinjamannya:
- KUR Super Mikro: plafon sampai Rp10 juta, tenor maksimal 3 tahun, tanpa jaminan
- KUR Mikro: plafon Rp10 juta - Rp100 juta, tenor hingga 4 tahun, tanpa atau dengan jaminan non-fisik
- KUR Kecil: plafon Rp100 juta - Rp500 juta, tenor maksimal 5 tahun, wajib jaminan fisik.
Tak hanya bunga nol persen, KUR BSI juga bebas biaya provisi untuk Super Mikro. Untuk Mikro dan Kecil, hanya dikenakan biaya administrasi ringan 0,5% dari jumlah pinjaman.
Kredit ini cocok bagi pelaku usaha seperti pedagang kecil, produsen rumahan, hingga pemilik usaha etnik yang sedang memperbesar kapasitas dan menambah alat produksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

