Proses 3-14 Hari, Ini Cara Ajukan KUR BSI Online Plus Syarat Lengkap Pinjaman Modal Usaha Syariah, Tanpa Riba
Proses 3-14 Hari, Ini Cara Ajukan KUR BSI Online Plus Syarat Lengkap Pinjaman Modal Usaha Syariah, Tanpa Riba--istimewa
Agar pinjaman disetujui, debitur harus memiliki usaha aktif minimal 6 bulan dan belum pernah menerima kredit komersial dari lembaga keuangan lain.
Bank tetap memperhatikan catatan keuangan calon debitur.
Termasuk kolektibilitas lancar dan penggunaan kredit sebelumnya seperti KPR atau kartu kredit.
BACA JUGA:Cuma 5 Menit! Begini Cara Pengajuan KUR BSI Online, Praktis & Bebas Riba!
Berikut syarat pengajuan KUR BSI berdasarkan jenis pinjamannya:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta NPWP (untuk plafon di atas Rp50 juta)
- Surat Izin Usaha (SKU atau NIB) dan dokumen jaminan (untuk KUR Kecil)
Proses pengajuan kredit bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor bank, cukup melalui laman resmi https://salamdigital.bankbsi.co.id.
Setelah masuk ke halaman tersebut, pilih jenis KUR yang sesuai, klik “Ajukan Sekarang”, lalu isi formulir pengajuan dengan data usaha dan informasi keuangan Anda.
Setelah formulir terkirim, tim dari bank akan melakukan verifikasi dan menghubungi debitur untuk proses selanjutnya, termasuk survei dan validasi usaha.
Tenang, kamu nggak harus nunggu lama-lama kok! Biasanya, proses pengajuan KUR BSI online memakan waktu sekitar 3 sampai 14 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan hasil survei.
BSI juga memanfaatkan aplikasi Ikurma untuk mempercepat proses kredit, menjadikan layanan pinjaman makin cepat, praktis, dan aman dari mana pun Anda berada.
Dengan memanfaatkan pinjaman kredit tanpa bunga dan angsuran ringan, pelaku UMKM bisa lebih leluasa dalam mengelola keuangan dan mengembangkan usahanya.
BACA JUGA:Pengajuan KUR BRI 2025 Bisa Online? Ini Syarat dan Cara Lengkapnya!
KUR BSI bisa menjadi solusi pinjaman berbasis syariah yang aman, terpercaya, dan mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan tanpa terbebani bunga tinggi dari bank konvensional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

