Mau Ajukan KUR BCA Secara Online? Ini Lama Proses, Syarat, dan Tips Biar Dana Bisa Cepat Cair!

Jangka waktu pinjaman KUR BCA cair dari pengajuan secara online-Pinterest-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks di Indonesia, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ketersediaan akses pembiayaan menjadi hal yang sangat krusial.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Bank Central Asia (BCA) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor riil melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2025.
Program KUR Bank CA hadir bukan sekadar sebagai pinjaman biasa, melainkan sebagai bagian dari strategi pemberdayaan UMKM secara inklusif.
Menyasar pelaku usaha yang belum terlayani secara optimal oleh perbankan konvensional, KUR BCA menawarkan solusi pembiayaan tanpa agunan yang memberatkan, dengan skema bunga ringan, dan proses pengajuan yang kian praktis.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan, kini masyarakat diberikan opsi bisa melakukan pengajuan KUR Bank BCA secara online dari rumah masing-masing.
Keunggulan KUR BCA untuk UMKM
KUR BCA menyediakan limit pembiayaan hingga Rp500 juta dengan suku bunga yang sangat kompetitif, yakni antara 6% hingga 9% efektif per tahun.
Tidak hanya itu, BCA membebaskan biaya provisi dan administrasi, menjadikan dana yang diterima pelaku usaha bisa langsung digunakan sepenuhnya untuk keperluan produktif.
BACA JUGA:Cicilan iPhone 16e Cuma Rp500 Ribuan per Bulan, Bandingkan dengan iPhone 16, Ini Perbedaanya
Untuk tenor atau jangka waktu pengembalian, KUR Mikro memberikan waktu maksimal 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.
Sementara itu, KUR Kecil memberikan maksimal 4 tahun untuk modal kerja dan tetap 5 tahun untuk investasi. Skema ini memberikan fleksibilitas pembayaran cicilan yang lebih ramah terhadap arus kas bulanan usaha.
Syarat dan Dokumen Pengajuan
Sebelum mengajukan KUR BCA, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Untuk pengajuan perorangan, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: